Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di samping Kantor Lurah Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Batam, dipertanyakan pihak kelurahan karena diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang lengkap.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, mengatakan aktivitas tersebut mulai terlihat sejak Senin (6/4), saat alat berat dan pekerja dari PT Mitra Halim Perdana masuk ke lahan yang berada di samping kantor lurah.
Menurutnya, akses yang digunakan merupakan jalan menuju Kantor Lurah Duriangkang yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Jalan itu dibuat untuk masyarakat menuju kantor lurah. Sementara di lokasi atas masih berupa hutan dan tanah yang belum ada bangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan langsung melakukan pengecekan ke lapangan, mengingat wilayah Kecamatan Seibeduk saat ini marak dengan aktivitas cut and fill ilegal serta pengambilan tanah.
Saat di lokasi, Gabriella mengaku mempertanyakan kelengkapan dokumen dan perizinan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, setiap aktivitas alat berat seharusnya telah dilengkapi dokumen lingkungan, seperti AMDAL.
“Kalau ada pergerakan alat berat di lapangan, seharusnya sudah ada dokumen AMDAL. Sebelum itu diterbitkan, lurah dan camat juga semestinya dilibatkan,” katanya.
Gabriella bersama tim gabungan TNI dan Polri kembali turun ke lokasi pada Rabu (8/4). Dalam peninjauan tersebut, ditemukan dua unit truk yang diduga akan mengangkut tanah hasil pemotongan lahan.
“Ditemukan dua truk, artinya memang ada aktivitas pemotongan dan pemuatan tanah. Ini juga diperkuat pengakuan sopir yang hendak mengangkut tanah,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, penanggung jawab kegiatan bernama Indra menyebut aktivitas yang dilakukan hanya sebatas land clearing. Dalam pertemuan tersebut, Indra juga mengakui dokumen UKL-UPL proyek masih dalam proses pengurusan.
Selain persoalan perizinan, Gabriella turut menyoroti penggunaan jalan menuju kantor lurah oleh kendaraan proyek tanpa adanya koordinasi maupun kesepakatan terkait risiko kerusakan jalan.
“Jalan kantor lurah sudah dilalui tanpa konfirmasi. Tidak ada perjanjian bagaimana jika terjadi kerusakan. Ini tentu akan menyusahkan warga,” katanya.
Ia menegaskan, jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran kelurahan untuk menunjang pelayanan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus mempertimbangkan kepentingan warga.
Gabriella juga mengingatkan adanya arahan dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, agar setiap aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan segera dilaporkan.
“Kami memang tidak menandatangani dokumen lahan, tetapi kami berhak mendapat tembusan. Apalagi pengusaha menggunakan jalan warga. Jika jalan rusak, masyarakat akan kesulitan mengakses kantor lurah,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan pemerintah di tingkat kelurahan tetap dihargai dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya.
“Semoga kelurahan sebagai pemerintah paling bawah tetap dihargai, meski tidak terlibat langsung dalam proyek pembangunan,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO