Buka konten ini

LINGGA (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan dilakukan pada April 2026 ini.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menyusul belum dibayarkannya THR yang menjadi hak ASN dan sempat memicu perhatian publik.
“Insyaallah pada minggu kedua hingga minggu ketiga April THR sudah disalurkan kepada seluruh ASN. Kami juga memastikan untuk gaji ke-13 tidak akan terlambat,” ujar Novrizal, Rabu (8/4).
Ia menegaskan, THR atau gaji ke-14 merupakan hak ASN yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Namun, keterbatasan fiskal menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, Pemkab Lingga bersama bupati, sekretaris daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat internal untuk mencari solusi percepatan pembayaran THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Pembayaran THR ini tidak hanya bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, karena kondisi fiskal daerah terbatas, prosesnya menjadi tertunda. Meski begitu, hak ASN tetap akan kami tunaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran THR menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan kondisi keuangan daerah, mengingat sejumlah daerah lain tetap mampu membayarkan THR tepat waktu meski menghadapi efisiensi anggaran.
Salah seorang warga Dabo Singkep, Julian, menilai pemerintah daerah perlu lebih optimal menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.
“Kalau PAD besar, ketergantungan pada dana pusat bisa berkurang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Novrizal mengakui tantangan fiskal daerah saat ini cukup berat, terutama dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
“Ini menjadi tantangan bagi semua daerah, termasuk Lingga. Kami harus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kemampuan fiskal,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Lingga tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, kecuali dalam kondisi terpaksa.
“PHK bukan pilihan utama. Kami akan lebih fokus pada evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN,” tegasnya.
Pemkab Lingga juga didorong untuk lebih kreatif dalam meningkatkan PAD di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan hak pegawai. (*)
Reporter : Vatawari
Editor : GUSTIA BENNY