Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan penjelasan resmi terkait polemik parkir di kawasan Pasar Pujasera Tiban Center, Kecamatan Sekupang, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan pengunjung.
Klarifikasi tersebut disampaikan usai rapat internal yang digelar di kantor Dishub Batam pada Selasa (7/4), guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan kawasan Tiban Center merupakan lokasi parkir resmi di bawah kewenangan Pemerintah Kota Batam melalui Dishub. Namun, pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT Zutika Utama.
Ia menjelaskan, sistem yang saat ini diterapkan adalah parkir mandiri, di mana pengelola menyetor kontribusi langsung ke pemerintah daerah setiap bulan.
“Setiap bulan mereka menyetor sekitar Rp20 juta ke akun resmi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Leo.
Menurutnya, nilai setoran tersebut jauh lebih besar dibandingkan saat pengelolaan masih menggunakan sistem juru parkir (jukir), yang hanya menghasilkan sekitar Rp4 juta per bulan dengan empat petugas.
“Dari sisi potensi kebocoran juga jauh lebih kecil dengan sistem parkir mandiri,” katanya.
Leo menambahkan, kawasan Tiban Center sebenarnya sudah memiliki sistem parkir resmi sejak 2023. Namun, pada September 2025, pihak pengelola kembali mengajukan permohonan perubahan menjadi parkir mandiri tanpa kehadiran jukir di lapangan.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub dengan melakukan sosialisasi kepada para jukir.
“Pada 29 Januari 2026, kami sudah mengumpulkan seluruh jukir untuk menyampaikan perubahan sistem ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari pengelola kawasan.
Sementara itu, anggota Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Batam, Herman Manurung, menyebut pihaknya telah menawarkan solusi kepada para jukir yang terdampak, yakni pemindahan lokasi kerja ke titik parkir lain.
“Kami tidak memberhentikan begitu saja. Sudah kami tawarkan relokasi agar tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Namun, sebagian jukir menolak tawaran tersebut dan tetap ingin beroperasi di kawasan Tiban Center. Karena tidak tercapai kesepakatan, Dishub akhirnya menonaktifkan para jukir tersebut dan mencabut surat tugasnya.
“Kami sudah melarang mereka beroperasi di lokasi itu. Secara aturan, mereka tidak lagi memiliki kewenangan,” tegas Herman.
Menanggapi isu dugaan korupsi atau kebocoran setoran parkir, Dishub memastikan hal tersebut tidak benar. Sistem parkir mandiri dinilai lebih transparan karena pembayaran dilakukan langsung ke akun resmi pemerintah.
“Setiap bulan kami juga meminta bukti setoran, jadi tetap diawasi,” katanya.
Ia menambahkan, Dishub tidak dapat menolak permohonan pengelola selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk permintaan untuk menerapkan kawasan bebas pungutan oleh jukir.
Di sisi lain, polemik ini juga dipicu oleh penolakan pedagang terhadap pungutan parkir yang dinilai memberatkan. Sejumlah pedagang mengaku tidak keberatan jika ada petugas yang membantu mengatur kendaraan, namun menolak adanya pungutan kepada pengunjung.
“Yang kami tolak itu pungutannya. Kalau hanya mengatur kendaraan, tidak masalah,” ujar Owent, salah satu pedagang.
Hal senada disampaikan Ariani, warga sekitar, yang mengaku resah dengan praktik pungutan di lokasi tersebut.
“Kadang berhenti sebentar saja sudah dimintai uang, bahkan saat masih di atas motor,” ujarnya.
Dishub mengakui keresahan tersebut menjadi salah satu alasan penguatan sistem parkir mandiri agar lebih tertib dan transparan.
Ke depan, Dishub bersama pihak kecamatan dan pengelola akan terus melakukan penataan, termasuk menyelesaikan persoalan di area ruko yang masih dalam tahap pembahasan.
“Kami ingin kawasan ini tertib, bebas pungutan liar, dan tetap memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” tegas Herman.
Dengan penjelasan ini, Dishub berharap polemik parkir di Tiban Center dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO