Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah. Pemerintah memutuskan seluruh tambahan biaya akibat dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah, akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan tersebut diambil menyusul lonjakan biaya operasional, khususnya harga bahan bakar pesawat (avtur), yang berdampak langsung pada ongkos penerbangan haji. Pemerintah menilai, kondisi tersebut tidak seharusnya memberatkan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Presiden telah menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut diambil alih negara melalui efisiensi anggaran.
“Hari ini (kemarin) Presiden Prabowo memutuskan (tambahan biaya) tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Negara mengambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN, sehingga jemaah tidak perlu membayar kenaikan tersebut,” ujarnya melalui akun media sosial X, Rabu (8/4).
Dahnil menjelaskan, kenaikan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah telah mendorong maskapai menaikkan biaya penerbangan per jemaah. Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, mengusulkan kenaikan sekitar Rp7 juta per jemaah, sementara Saudi Airlines mengajukan tambahan sebesar 480 dolar AS per jemaah.
“Diputuskan oleh Presiden, seluruh kenaikan biaya tersebut akan dibayarkan langsung oleh APBN dengan total mencapai Rp1,77 triliun,” tegas Dahnil.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan hal serupa dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4). Ia menegaskan, Presiden telah menginstruksikan agar potensi kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
Menurut Irfan, pemerintah telah melaporkan perkembangan terkini penyelenggaraan haji di tengah situasi geopolitik yang memanas. Dalam rapat terbatas sebelumnya, Presiden menekankan pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah.
“Presiden berharap, apa pun yang terjadi, jika ada kenaikan biaya, tidak dibebankan kepada jemaah haji,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, potensi kenaikan biaya haji bisa mencapai lebih dari 50 persen, terutama jika terjadi perubahan rute penerbangan. Dalam skenario tersebut, biaya per jemaah diperkirakan meningkat dari Rp33,5 juta menjadi Rp50,8 juta.
Adapun jika tidak ada perubahan rute, kenaikan diperkirakan mencapai 39,85 persen atau sekitar Rp 46,9 juta per jemaah. Lonjakan ini dipicu oleh kenaikan harga avtur global akibat konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Garuda Indonesia bahkan telah mengajukan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah dengan asumsi harga avtur mencapai 116 dolar AS sen per liter. Sementara Saudi Airlines mengusulkan tambahan 480 dolar AS per jemaah dengan asumsi harga avtur 137,4 dolar AS sen per liter.
Irfan mengakui, penyelenggaraan haji 2026 berada di bawah tekanan situasi global yang semakin kompleks. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat langkah efisiensi, koordinasi, serta mitigasi risiko.
“Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global, sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan terkait status force majeure, baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. Padahal, penyesuaian biaya hanya dapat dilakukan sesuai klausul dalam perjanjian dengan maskapai.
“Dalam kontrak terdapat klausul force majeure yang memungkinkan penyesuaian melalui musyawarah,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK