Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Elon Musk mempertegas langkah hukumnya terhadap OpenAI melalui amandemen gugatan yang tak hanya bernilai fantastis, tetapi juga menyasar struktur tata kelola organisasi tersebut.
Dalam dokumen terbaru, Musk meminta agar potensi ganti rugi tidak diberikan kepadanya, melainkan dialihkan ke badan amal OpenAI. Ia juga mendesak pencopotan Sam Altman dari dewan organisasi nirlaba OpenAI.
Dilansir The Wall Street Journal, Rabu (8/4), gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan akhir bulan ini di Oakland, California, dengan nilai tuntutan melebihi 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.557 triliun.
Secara substansi, Musk menuding OpenAI bersama mitranya, Microsoft, telah menyimpang dari mandat awal sebagai organisasi nirlaba. Transformasi menuju entitas berorientasi profit dinilai sebagai pelanggaran misi sekaligus merugikan dirinya sebagai salah satu donor awal.
Kuasa hukum Musk, Marc Toberoff, menegaskan gugatan ini tidak dilandasi kepentingan pribadi.
“Dia tidak mencari satu dolar pun untuk dirinya sendiri,” ujarnya. Menurutnya, Musk ingin pengadilan mengembalikan manfaat organisasi kepada publik serta memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak lagi berada di posisi strategis.
Sebagai latar belakang, Musk dan Altman merupakan bagian dari pendiri OpenAI pada 2015 dengan struktur awal sebagai organisasi nirlaba. Namun, setelah Musk keluar pada 2019, OpenAI membentuk entitas berorientasi profit guna menghimpun pendanaan dari investor, termasuk Microsoft.
Model tersebut kemudian berkembang menjadi perusahaan manfaat publik, yang memungkinkan entitas nirlaba tetap memiliki kendali sekaligus menarik investasi dalam skala besar. OpenAI kini disebut memiliki valuasi sekitar 852 miliar dolar AS.
Menjelang persidangan, tensi antara kedua pihak kian meningkat. OpenAI dalam surat kepada jaksa agung Delaware dan California menuduh Musk menyebarkan klaim tidak berdasar serta meminta penyelidikan atas dugaan perilaku anti-persaingan.
Sebaliknya, pihak Musk menilai tuduhan itu sebagai pengalihan isu dan menegaskan proses hukum akan menjadi penentu sah atas sengketa tersebut.
Kasus ini dinilai melampaui konflik individu dan berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan arah tata kelola serta model bisnis pengembangan kecerdasan buatan di tingkat global. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY