Buka konten ini

Pengamat Kebijakan Publik
PEMBATASAN belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah, termasuk Batam. Dengan porsi belanja pegawai yang masih sekitar 39 persen dan tenggat penyesuaian pada 2027, pemda dituntut segera menata ulang struktur anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, di tengah risiko dampak sosial dan keterbatasan fiskal yang masih membayangi.
Suyono Saputro, akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik menilai tingginya belanja pegawai merupakan persoalan klasik di banyak daerah.
Ketergantungan terhadap dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat ruang fiskal daerah relatif terbatas.
“Selama ini memang banyak daerah yang belanja pegawainya cukup tinggi. Sementara kemampuan fiskalnya terbatas karena masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Ini yang menjadi tantangan ketika aturan 30 persen itu diterapkan,” ujarnya, Selasa (7/4).
Menurutnya, penerapan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Pengurangan belanja pegawai berpotensi berdampak langsung pada kualitas layanan publik jika tidak disertai strategi yang matang.
“Kalau tidak dihitung dengan baik, tentu akan ada layanan yang terdampak. Padahal pemerintah daerah itu tugas utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga infrastruktur,” jelasnya.
Suyono menegaskan, pembatasan belanja pegawai tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kreativitas dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai pelayanan dikorbankan hanya karena keterbatasan anggaran. Kalau itu terjadi, itu justru menjadi indikator kegagalan pemerintah daerah,” tegasnya.
Khusus untuk Batam, Suyono menilai kapasitas fiskal daerah ini relatif lebih kuat dibandingkan wilayah lain di Kepulauan Riau. Hal tersebut ditopang oleh besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), di samping tetap adanya dukungan dana transfer dari pusat.
“Batam ini unik. PAD-nya besar, dana transfer juga ada. Artinya kapasitas fiskalnya cukup seimbang. Secara teori, Batam masih mampu menjaga kualitas pelayanan meskipun harus menyesuaikan dengan batasan belanja pegawai,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekuatan fiskal tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Perencanaan dan evaluasi tetap menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan kebijakan ini.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD diminta segera melakukan pembahasan mendalam terkait kesiapan anggaran, termasuk memetakan berbagai skenario dalam mengelola belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah keberlanjutan tenaga PPPK dan pegawai non-ASN. Pembatasan belanja pegawai membuka kemungkinan adanya penyesuaian, termasuk pengurangan tenaga kerja jika dinilai membebani anggaran.
Namun, Suyono mengingatkan agar keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Harus dihitung secara detail. Kalau PPPK dipertahankan, apakah anggaran masih mencukupi? Kalau dikurangi, apakah pelayanan akan menurun? Ini harus dikaji secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi dampak sosial yang bisa timbul jika terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan, mulai dari meningkatnya angka pengangguran hingga tekanan ekonomi masyarakat.
Jika Batam dinilai masih memiliki ruang, kondisi berbeda justru dihadapi daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti Natuna dan Anambas. Kedua wilayah ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau dana transfer berkurang atau ada efisiensi dari pusat, daerah seperti Natuna dan Anambas pasti akan sangat terdampak. Karena mereka tidak punya banyak sumber pendapatan lain,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi menjadi lebih berat bagi daerah-daerah tersebut.
Sebagai langkah strategis, Suyono mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran. Efisiensi tetap perlu dilakukan, namun harus tepat sasaran dan tidak menyentuh sektor vital.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak sembarangan memangkas anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur—tiga sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
“Memang tiga sektor itu menyerap anggaran besar. Tapi justru itu yang langsung menyentuh masyarakat. Jadi tidak bisa asal dipangkas,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi pos-pos anggaran yang kurang produktif untuk kemudian dialihkan ke sektor yang lebih berdampak.
Penerapan penuh kebijakan ini pada 2027 akan menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah. Bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik.
Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi dan berinovasi dalam mengelola keuangan.
“Ini bukan sekadar soal angka 30 persen. Ini soal bagaimana pemerintah daerah bisa tetap hadir memberikan pelayanan terbaik di tengah keterbatasan fiskal,” pungkas Suyono. (*/Rengga Yuliandra)