Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menekankan pentingnya memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya berhenti pada tataran aturan normatif. Pernyataan ini disampaikannya saat mengikuti rapat pembahasan RUU di Baleg DPR RI, Senin (6/4).
Siti Aisyah memberikan apresiasi atas partisipasi berbagai pihak yang telah menyampaikan masukan terkait RUU tersebut. Ia menyebut bahwa semua fraksi telah sejalan dalam menentukan arah pembahasan, sehingga fokus selanjutnya harus diarahkan pada pendalaman substansi undang-undang.
“Semua fraksi hari ini telah menyetujui. Sekarang kami masuk pada poin-poin undang-undangnya, jadi perlu digali lebih dalam,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya komunikasi langsung dengan pihak terkait agar setiap masukan bisa dibahas secara lebih komprehensif, tidak sekadar formalitas.
Siti Aisyah menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, Indonesia terbentuk dari berbagai komunitas adat yang masing-masing memiliki identitas dan kearifan lokal.
“Negara ini lahir dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang menghormati keberagaman.
Legislator PDI Perjuangan itu memperingatkan bahwa kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat bisa menimbulkan konsekuensi serius, termasuk mengancam eksistensi bangsa. Ia mencontohkan marginalisasi masyarakat adat di negara lain, seperti suku Indian di Amerika dan Aborigin di Australia.
“Jika tidak dilindungi, kita bisa mengalami hal serupa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang kuat dan dapat diimplementasikan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.
Siti Aisyah juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat. Ia mempertanyakan pandangan yang membatasi pengakuan hanya melalui mekanisme administratif tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, dan sistem kepemimpinan adat seperti nini mamak.
“Perda adalah instrumen yang paling mengetahui ada atau tidaknya masyarakat adat di daerah. Ini harus diperjelas,” paparnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif, melainkan juga harus mencakup komunitas, adat istiadat, budaya, dan pemimpin adatnya.
Siti menambahkan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Ia berharap pembahasan di Baleg DPR RI menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia.
“Kalau masyarakat adat hilang, Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO