Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau mulai meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, ke tahap penyidikan.
Langkah ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah hingga legislatif.
Di antaranya mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mantan Kepala Dinas PUPR Khairul Anwar, serta mantan Kepala Bidang Bina Marga Isa Hendra. Selain itu, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kepulauan Anambas juga turut diperiksa.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga turun langsung ke lokasi proyek untuk mengecek kondisi fisik Jembatan SP 2. Peninjauan dilakukan pada Selasa (7/4), dengan menghadirkan sejumlah pihak yang sebelumnya terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam kegiatan itu, Khairul Anwar dan Isa Hendra tampak mendampingi penyidik. Mantan Bupati Abdul Haris juga terlihat hadir di lokasi.
Pemeriksaan diawali dengan pengukuran panjang jembatan yang disebut mencapai sekitar 1.225 meter. Saat proses berlangsung, Isa Hendra mengaku mulai lupa terkait batas pengerjaan proyek.
“Sudah mulai lupa juga batasnya. Nanti kalau dilebihkan salah pula,” ujarnya di lokasi.
Selain pengukuran, penyidik juga memeriksa kondisi tiang penyangga di atas perairan.
Untuk menjangkau bagian bawah konstruksi, tim menggunakan kapal pompong menyusuri sepanjang jembatan.
Dari atas pompong, penyidik meneliti kondisi tiang pancang, sambungan konstruksi, hingga bagian bawah dek jembatan guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik dengan dokumen proyek.
Di sisi lain, penyidik juga memanggil sejumlah saksi tambahan di Polres Kepulauan Anambas. Para saksi diketahui membawa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Iya, saat ini masih tahap pengumpulan pulbaket dugaan korupsi Jembatan SP 2. Beberapa hari ke depan masih di Tarempa,” ujar salah satu penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri.
Penyidik tersebut belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyebut, penjelasan resmi akan disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora maupun Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricilia Ohei.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Silvester Simamora belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang 2 Tarempa dimulai pada 2020 dengan skema pendanaan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp77 miliar.
Jembatan dengan panjang sekitar 1.150 meter ini menjadi salah satu infrastruktur penting di wilayah Tarempa. Proyek ini dikerjakan oleh PT Ganesha sebagai kontraktor utama, sementara PT Wika Citra Lautan Teduh bertindak sebagai penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY