Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah menembus 10 juta wajib pajak hingga awal April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, hingga 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 10.852.655 SPT.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.
Tercatat, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 9.468.238 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.145.159 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 236.832 SPT untuk pelaporan dalam rupiah dan 171 SPT dalam denominasi dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), jumlahnya relatif kecil, yakni 2.223 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.758.819.
Wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 16.688.762 akun. Kemudian wajib pajak badan sebanyak 979.165, wajib pajak instansi pemerintah 90.665, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
”Progres Aktivasi Akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.758.819,” tukasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI