Buka konten ini

Upaya pemerintah pusat untuk menyehatkan ruang fiskal daerah justru berpotensi membuka celah krisis baru di sektor pelayanan publik. Pengetatan belanja pegawai dan opsi memangkas PPPK dikhawatirkan memperparah kekurangan SDM dan menekan kualitas layanan masyarakat. Mampukah pemerintah daerah keluar dari tekanan dan menawarkan solusi konkret agar pegawai dan pelayanan tak dikorbankan?
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini berlaku penuh pada tahun 2027, dengan masa penyesuaian selama lima tahun sejak diundangkan pada 2022.

Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki kualitas fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta mendorong peningkatan belanja produktif, khususnya infrastruktur pelayanan publik yang ditargetkan minimal 40 persen dari APBD.
Namun, bagi daerah dengan komposisi belanja pegawai yang masih tinggi, termasuk Batam, aturan ini berpotensi menimbulkan dampak serius. Penataan ulang struktur kepegawaian, pengendalian rekrutmen, hingga evaluasi keberlanjutan kontrak pegawai non-ASN dan PPPK menjadi isu yang tak terelakkan.
Di sisi lain, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Publik menuntut layanan tetap prima, cepat, dan adil, meskipun ruang fiskal semakin sempit. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga pengawas pada ujian serius: bagaimana menyeimbangkan kepatuhan terhadap undang-undang dengan kewajiban melayani masyarakat.
Rencana Pemerintah Kota Batam memangkas 9 persen dari total 39 persen belanja pegawai saat ini agar sesuai ketentuan UU HKPD tahun depan, mulai menuai kekhawatiran.
Terutama, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengaku waswas bakal kena imbas. Jika benar diterapkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah kekurangan tenaga pengajar dan mengganggu pelayanan publik.
Selain berdampak pada meningkatnya pengangguran, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi sektor pendidikan yang selama ini masih kekurangan guru.
Lita, seorang guru PPPK di SDN 003 Batam Kota, mengatakan sekolah-sekolah di Batam saat ini masih sangat membutuhkan tenaga pengajar. Karena itu, pengurangan jumlah PPPK dinilai bukan langkah yang tepat.
“Setiap sekolah sekarang masih kekurangan guru. Kalau PPPK dikurangi, kebutuhan guru akan semakin besar,” ujarnya, Senin (7/4).
Menurutnya, di SDN 003 Batam Kota saat ini terdapat 18 guru PPPK dan 12 guru PNS untuk melayani 1.019 siswa. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari ideal.
“Di sekolah kami saja masih kurang lima guru. Bahkan, ada satu guru yang harus menjadi wali untuk dua kelas,” katanya.
Ia menilai keberadaan guru P3K sangat penting untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. Apalagi, selama beberapa tahun terakhir pemerintah lebih banyak membuka formasi P3K dibandingkan CPNS guru.
Lita menegaskan, pemangkasan PPPK bukan solusi untuk menekan belanja pegawai. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pengangkatan PPPK menjadi PNS agar beban anggaran daerah dapat berkurang, lantaran gaji PNS berasal dari pemerintah pusat.
“PNS dan PPPK sama-sama melalui ujian. Kalau memang untuk efisiensi, seharusnya kami diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Ia berharap Pemko Batam tidak mengambil kebijakan pemangkasan pegawai tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama di dunia pendidikan.
“Guru PPPK itu sangat penting. Kenapa dulu formasi PPPK dibuka, sementara PNS ditutup. Jangan sampai sekarang malah dikurangi,” tutupnya.
Tak hanya pendidik, kekhawatiran pemangkasan belanja pegawai juga dirasakan PPPK fungsional di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Sekupang. Sebut saja inisialnya AB, pegawai teknis yang baru setahun lalu diangkat menjadi PPPK. Ia menyebut, rencana pengetatan belanja pegawai dengan memangkas PPPK dinilai tidak adil.
“Saya baru diangkat, tentu sangat tidak setuju kalau PPPK tidak diperpanjang kontraknya. Kami sudah melalui proses panjang,” ujarnya kepada Batam Pos.
Hal senada juga disampaikan PPPK lainnya, sebut saja ZA. Ia menilai keberadaan PPPK tidak seharusnya dianggap sebagai beban anggaran, selama pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.
“PPPK itu bukan membebani kalau anggarannya dikelola dengan benar. Kami berharap efisiensi bukan menyasar PPPK, karena kami sangat bergantung (hidup) di sini,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pelayanan sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tenaga kerja.
Amsakar: Pejabat Struktural Jadi Prioritas Efisiensi
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyusun strategi untuk menekan belanja pegawai yang saat ini mencapai 39 persen dari APBD. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dengan tenggat waktu hingga 2027, Pemko Batam tak punya banyak pilihan selain melakukan penyesuaian. Selisih sekitar 9 persen menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diformulasikan agar tidak berdampak pada kinerja aparatur maupun pelayanan publik.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan langkah efisiensi tersebut bersifat wajib. Namun, pendekatan yang diambil tidak serta-merta menyasar pegawai secara umum. Pemko Batam, kata dia, justru memulai dari level atas.
“Kalau ini diterapkan, pejabat struktural dulu yang harus memberi contoh. Bukan langsung ASN di bawah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengetatan anggaran tidak akan langsung menyentuh lapisan terbawah birokrasi. Meski demikian, arah kebijakan ini masih dalam tahap perumusan, dengan pertimbangan utama agar tidak mengganggu kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, struktur APBD Batam tidak hanya dibebani belanja pegawai. Sejumlah komponen mandatory spending turut mempersempit ruang fiskal. Belanja infrastruktur tercatat berada di kisaran 40 persen, sementara belanja pendidikan mencapai 29 persen, melampaui ketentuan minimal 20 persen.
Kondisi ini membuat ruang manuver anggaran semakin terbatas.
“Belanja pegawai diminta maksimal 30 persen, sementara kita masih 39 persen. Artinya ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita formulasi agar tidak mengganggu kinerja ASN,” ujar Amsakar.
Sebagai bagian dari strategi penyeimbangan, Pemko Batam juga mulai menggenjot pendapatan daerah. Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil guna mengidentifikasi potensi sumber pendapatan baru.
Namun, Amsakar menekankan, langkah tersebut tidak boleh membebani masyarakat.
“Tentu dengan catatan yang tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi kebocoran atau loss pada sejumlah sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tertangani optimal. Celah inilah yang akan menjadi fokus pembenahan ke depan.
“Sehingga ada kenaikan dari sisi pendapatan, dan itu bisa menyeimbangkan struktur belanja kita,” katanya.
Dalam skema efisiensi yang tengah disusun, pengurangan belanja pada pejabat struktural menjadi salah satu opsi konkret. Misalnya, tunjangan kepala dinas yang saat ini berada di kisaran Rp25 juta per bulan dapat disesuaikan menjadi Rp23 juta.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian awal untuk menekan kelebihan beban anggaran.
“Artinya ada pengurangan belanja untuk mengurangi over size,” jelasnya.
Meski demikian, Amsakar tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan jika efisiensi di level struktural belum mencukupi. Penyesuaian pegawai secara umum, termasuk PPPK, tetap menjadi opsi, meski ditegaskan sebagai pilihan terakhir.
“Kalau memang tidak mungkin lagi bagi kami untuk melakukan efisiensi sehingga harus melakukan penyesuaian pegawai secara umum, itu juga akan kami lakukan,” ujarnya.
Dengan berbagai skema tersebut, Pemko Batam berharap dapat menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Namun, dengan tekanan fiskal yang terus menguat dan tenggat waktu yang semakin dekat, efektivitas strategi ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.
DPRD: Patuh Regulasi tapi Jangan Korbankan ASN dan PPPK
DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan bahwa komposisi belanja daerah sejatinya telah diatur secara tegas dalam regulasi. Di antaranya, alokasi belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, serta belanja infrastruktur atau pembangunan sekitar 40 persen.
“Untuk itu menjadi atensi pemerintah daerah. Sekarang dari pusat dipertegas bahwa seluruh belanja harus mengikuti regulasi yang ada dan tidak boleh melebihi,” ujarnya.
Menurut Mustofa, Pemerintah Kota Batam tidak bisa lagi menunda langkah penyesuaian. Perencanaan harus mulai dilakukan sejak sekarang agar target pemenuhan batas maksimal belanja pegawai pada 2027 dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak.
Di sisi lain, DPRD menegaskan posisinya tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap regulasi. Mustofa menyebut, seluruh kebijakan yang diambil harus mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga keputusan kementerian terkait.
“Terkait sikap DPRD, tentu kita harus tunduk dan taat terhadap regulasi yang ada,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penyesuaian anggaran tidak dilakukan secara serampangan. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk lebih cermat mengidentifikasi pos-pos belanja pegawai yang masih memungkinkan untuk diefisienkan, tanpa langsung menyasar tenaga kerja secara luas.
“Dilihat dulu, di mana pos-pos dalam belanja pegawai itu yang bisa diefisienkan,” ujarnya.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD juga menekankan agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi ASN maupun PPPK yang selama ini menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.
“Kita tentu ingin kebijakan ini tidak merugikan teman-teman yang selama ini hidup dari PNS atau PPPK,” katanya.
Terkait kemungkinan pengurangan pegawai, Mustofa menegaskan langkah tersebut bukan pilihan utama. “Itu opsi terakhir,” tegasnya.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap komponen belanja pegawai, termasuk tambahan penghasilan bagi pejabat struktural dan fungsional.
DPRD memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat, termasuk menyoroti usulan anggaran yang tidak sejalan dengan ketentuan. Dengan kondisi belanja pegawai yang masih berada di angka 39 persen, penyesuaian dinilai bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang harus segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota Batam.
Ombudsman Ingatkan Dampak Pelayanan Publik
Dua tahun sejak implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berjalan efektif pada 1 Januari 2024, potensi persoalan mulai terpetakan. Di balik tujuan besar penyehatan fiskal, sejumlah tantangan justru muncul di ruang-ruang teknis yang selama ini luput dari perhatian publik.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai persoalan utama tidak selalu tampak di permukaan. Alih-alih bersifat kasatmata, tantangan justru terletak pada aspek koordinasi dan komunikasi antarlevel pemerintahan.
“Karena ini menyangkut tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah, persoalannya tidak selalu tampak ke permukaan. Ini lebih pada komunikasi dan koordinasi,” ujar Lagat, Selasa (7/4).
Meski demikian, Ombudsman mencatat setidaknya dua potensi krusial yang mulai terlihat. Pertama, terkait keberlanjutan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dinilai berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah, terutama yang memiliki pendapatan rendah.
Menurut Lagat, daerah dengan fiskal kuat seperti Batam mungkin masih memiliki ruang untuk menyesuaikan. Namun, wilayah dengan pendapatan terbatas—seperti Kabupaten Anambas, Natuna, atau Karimun—diperkirakan akan menghadapi tekanan yang jauh lebih besar.
“Semakin kecil pendapatan daerah, semakin kecil pula ruang 30 persen itu. Dampaknya langsung ke kemampuan belanja pegawai,” katanya.
Dampak tersebut tidak berhenti pada angka. Keterbatasan anggaran berpotensi menghambat penambahan sumber daya manusia (SDM) di sektor pelayanan publik.
Padahal, kecukupan SDM menjadi salah satu penentu utama kualitas layanan.
“Kalau standar pelayanan butuh lima orang, tapi hanya mampu tiga, tentu kualitas layanan akan terdampak,” ujar Lagat.
Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi sekadar efisiensi, tetapi menyangkut kapasitas negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Lagat menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang lebih presisi. Pemerintah daerah didorong untuk memangkas pos belanja yang tidak produktif dan mengalihkan fokus pada belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Efisiensi, kata dia, harus menjadi strategi utama—bukan sekadar pilihan. Pengurangan perjalanan dinas, pembatasan rapat di hotel, hingga penghematan belanja konsumsi dinilai sebagai langkah awal yang sudah tepat, namun perlu diperluas secara konsisten.
“Orientasi anggaran harus diarahkan pada pelayanan publik,” tegasnya.
Sorotan lain muncul pada sektor pendidikan dan kesehatan, yang selama ini menjadi layanan dasar sekaligus paling sering dikeluhkan masyarakat. Dalam kerangka HKPD, pembatasan belanja pegawai juga berdampak pada kemampuan daerah membiayai tenaga honorer, termasuk di sekolah.
Kondisi ini, menurut Lagat, berpotensi memunculkan efek berantai. Salah satunya adalah munculnya praktik pungutan kepada orang tua siswa—sesuatu yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP.
“Di satu sisi gratis, tapi di sisi lain muncul pungutan. Ini kontradiktif,” ujarnya.
Situasi tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan fiskal dapat berujung pada distorsi kebijakan di lapangan, jika tidak diantisipasi dengan tepat.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya memastikan kecukupan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, baik melalui skema PPPK maupun formasi aparatur sipil negara, dengan tetap memperhatikan batasan anggaran yang ada.
Pada akhirnya, implementasi HKPD menuntut keseimbangan yang tidak mudah: antara disiplin fiskal dan pemenuhan layanan publik. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut tidak sekadar patuh pada angka, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan dasar.
Masyarakat Soroti Risiko Pelayanan di Lapangan
Wacana memangkas belanja pegawai pemerintah sebagai bagian dari efisiensi anggaran, mulai memantik beragam respons di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menekan pengeluaran negara. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya pada kualitas pelayanan publik.
Andi, warga Batam Center, menilai pelayanan publik di Batam saat ini memang menunjukkan tren perbaikan, terutama pada sektor perizinan dan administrasi yang mulai terdigitalisasi.
“Kalau dibandingkan beberapa tahun lalu, sekarang sudah lebih baik. Banyak layanan sudah berbasis online,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui kondisi di lapangan belum sepenuhnya ideal. Sejumlah persoalan klasik masih kerap ditemui, mulai dari lambatnya respons petugas, antrean panjang, hingga ketergantungan pada kehadiran fisik pegawai dalam sejumlah layanan.
“Artinya, kualitas pelayanan belum merata. Ada yang sudah bagus, tapi masih banyak yang perlu dibenahi, terutama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.
Kekhawatiran itu semakin menguat seiring wacana efisiensi yang diiringi kemungkinan pengurangan pegawai. Menurut Andi, langkah tersebut berisiko jika tidak dibarengi dengan kesiapan sistem yang matang.
“Kalau pegawai dikurangi, tapi sistem digital, integrasi data, dan pengawasan belum kuat, pelayanan bisa memburuk. Contohnya saat pegawai Work From Home (WFH), juga bisa jadi masalah kalau tidak ada kontrol yang jelas,” ungkapnya.
Ia menekankan, masyarakat sangat bergantung pada sejumlah layanan dasar yang tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun. Layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, administrasi kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga, perizinan usaha, hingga layanan keamanan dan darurat menjadi sektor yang harus tetap berjalan optimal.
“Ini kebutuhan utama masyarakat. Mau ada WFH atau tidak, layanan ini harus tetap maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat sejatinya tidak terlalu memperdebatkan pilihan antara efisiensi anggaran atau penambahan pegawai. Yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan yang dirasakan langsung.
“Yang penting itu pelayanan cepat, mudah, dan pasti. Efisiensi boleh saja, tapi jangan sampai kualitasnya turun,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terjadi keterbatasan pegawai, solusi yang perlu didorong bukan sekadar pengurangan, melainkan peningkatan kapasitas. Mulai dari pelatihan sumber daya manusia, penguatan teknologi, hingga penerapan sistem kerja yang lebih efisien dan terukur.
Pandangan serupa disampaikan Putra, warga lainnya. Ia menilai efisiensi anggaran berpotensi menjadi langkah positif, namun harus direncanakan secara matang dan tidak tergesa-gesa. “Kalau sistemnya siap dan pengawasannya kuat, mungkin bisa berjalan baik. Tapi kalau tidak, justru berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (***)
Reporter: YOFI YUHENDRI – RENGGA YULIANDRA – M SYA’BAN – YASHINTA – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK