Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan itu muncul seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk liquid vape yang dinilai kian meluas di Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4), Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan indikasi serius. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji laboratorium pusat BNN, sebagian di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya.
“Dari hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis. Satu sampel lainnya positif methamphetamine atau sabu, sementara 23 sampel mengandung etomidate, yakni obat bius.
Temuan tersebut mempertegas kekhawatiran BNN terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini hadir dalam bentuk lebih tersembunyi dan sulit terdeteksi.
Suyudi menambahkan, fenomena serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos bahkan telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Menurut dia, perkembangan narkotika saat ini sangat cepat dan kompleks. Secara global, tercatat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Di Indonesia sendiri, jumlah NPS yang terdeteksi mencapai 175 jenis.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penegakan hukum, terutama karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mengikuti perkembangan tersebut.
Terkait etomidate dalam liquid vape, Suyudi menyebut zat itu telah masuk kategori narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penanganan kasusnya masih menggunakan undang-undang kesehatan dengan sanksi yang relatif lebih ringan.
Karena itu, BNN mendorong penguatan regulasi melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, termasuk opsi pelarangan perangkat vape.
“Jika alatnya dilarang, maka peredaran cairan yang mengandung narkotika bisa ditekan,” tegasnya.
Ia mengibaratkan, seperti sabu yang membutuhkan alat bantu untuk dikonsumsi, vape juga menjadi media yang mempermudah penyalahgunaan zat berbahaya dalam bentuk cair.
BNN berharap usulan tersebut mendapat perhatian serius dari DPR, mengingat ancaman narkotika kini semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai cara baru. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO