Buka konten ini

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas publik, mulai dari kabel listrik, trafo, hingga besi pembatas pelabuhan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Belakangpadang AKP Asril, Selasa (7/4).
Kompol Debby menjelaskan, rangkaian kasus pencurian terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang akhir Maret hingga awal April 2026. Di antaranya pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam pada 3 April 2026 di kawasan Baloi Indah, pencurian trafo di Pulau Kasu, serta pencurian besi pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Belakangpadang.
Dalam kasus pencurian kabel listrik, polisi menangkap tersangka berinisial RS (48) sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (4/4) di depan RS Awal Bros Lubukbaja.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul untuk mencari kabel yang tertanam,” ujar Kompol Debby.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan, seperti cangkul, gergaji besi, linggis, katrol penarik kabel, palu, cutter, hingga pipa besi. Setelah berhasil mengambil kabel, tersangka menjualnya ke penampungan besi tua di kawasan Mukakuning, Seibeduk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS diketahui merupakan pelaku berulang yang telah beraksi sejak 2023. Ia mengaku telah melakukan pencurian di 23 titik lokasi berbeda di Batam, antara lain di Batuaji, Tanjunguncang, Batuampar, Tiban, hingga Marina.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu yang terjadi pada 30 Maret 2026 dini hari. Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan, yakni PL, CLT, TH, RGH, serta dua penadah berinisial AB dan AC.
“Trafo hasil curian dijual ke gudang besi tua di Pulau Cicir dengan nilai sekitar Rp14 juta,” jelasnya.
Kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Pulau Kasu, Tanjungriau, dan kawasan STC Mall, dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian.
Kasus lainnya yang turut diungkap adalah pencurian besi pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol 1 April. Aksi tersebut sempat viral di media sosial karena menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan membahayakan pengguna pelabuhan.
Dalam aksinya, para pelaku mengikat pipa besi pembatas yang sudah keropos, lalu menariknya menggunakan speed boat hingga terlepas. Besi tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp400 ribu.
Sebanyak lima tersangka diamankan dalam kasus ini, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjungriau, Batuaji, dan Pulau Sarang pada 5 hingga 6 April 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua RW setempat, Khairul.
Ironisnya, hasil dari tindak kejahatan tersebut diketahui digunakan para pelaku untuk membeli narkoba. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lain yang selama ini menjadi tempat penampungan barang hasil curian. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO