Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pelarian buron kasus narkoba internasional berakhir. Andre Fernando Tjhandra, yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, berhasil diringkus aparat Polri di Penang, Malaysia, setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Andre ditangkap pada Minggu (5/4) sekitar pukul 13.44 waktu setempat dalam operasi gabungan antara Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam perkara tersebut, Andre diduga berperan sebagai bandar sekaligus memiliki jaringan dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya berhasil diamankan di Penang,” ujar Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Selasa (7/4).
Sebelum diringkus, Andre diketahui sempat lolos dari pengejaran petugas di Kuala Lumpur. Namun, aparat terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.
Dalam jaringan peredaran narkotika, Andre diduga berperan sebagai distributor utama. Ia memasok berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Pengiriman dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari darat, laut, hingga kargo. Modus yang digunakan pun beragam, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Untung.
Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran dan keterlibatan dalam sindikat narkotika lintas negara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK