Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kebijakan pemerintah menggunakan Dana Desa untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih mulai berdampak langsung di lapangan. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengakui, pembangunan infrastruktur desa kini ikut terhambat.
Ketua Umum DPP Apdesi, Junaedi Mulyono, menyebut pemotongan Dana Desa untuk program koperasi membuat ruang fiskal desa semakin terbatas. “Ya otomatis (terganggu),” ujarnya pada JawaPos.com, Selasa (7/4).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih dibayar melalui dana transfer negara, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.
Artinya, sebagian Dana Desa kini digunakan untuk membayar angsuran proyek koperasi tersebut. Junaedi mengungkapkan, porsi Dana Desa yang dialihkan untuk program ini mencapai sekitar 68 persen. Kondisi ini membuat perencanaan pembangunan desa yang
sebelumnya disusun melalui Musyawarah Desa menjadi sulit direalisasikan.
“Kalau dulu kita mengadakan Musrenbangdes untuk menyusun perencanaan sesuai kebutuhan masyarakat, sekarang jadi berubah,” katanya.
Ia menilai, pola pembangunan yang sebelumnya berbasis usulan dari bawah (bottom-up) kini bergeser menjadi kebijakan dari pusat (top-down).
Apdesi sendiri mengaku telah berulang kali melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Keuangan sejak aturan sebelumnya, yakni PMK 81, diberlakukan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan perubahan kebijakan.
Meski demikian, Junaedi tidak sepenuhnya menolak program Koperasi Merah Putih. Ia berharap koperasi tersebut mampu memperbaiki rantai distribusi hasil pertanian di desa yang selama ini didominasi tengkulak.
“Yang kaya itu memang tengkulak-tengkulak yang memainkan harga,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ia mengakui percepatan pembangunan koperasi membawa konsekuensi terhadap pembangunan desa.
“Mungkin dengan adanya pemaksaan atau pengalihan Dana Desa ini pemerintah ingin percepatan,” katanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh aset koperasi yang dibangun akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa, dengan plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar per unit dan bunga sebesar 6 persen per tahun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI