Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diingatkan tidak memotong gaji karyawan jika menerapkan kebijakan work from home (WFH) sesuai imbauan Menteri Ketenagakerjaan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi. Dalam SE itu, perusahaan dianjurkan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan SE tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Karena itu, perusahaan memiliki keleluasaan untuk menerapkannya atau tidak.
“Tidak dilaksanakan juga tidak masalah, karena sifatnya hanya imbauan,” ujar Diky, Senin (6/4).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak memengaruhi hak karyawan, baik dari sisi gaji maupun cuti tahunan. Karena itu, perusahaan diminta tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai alasan untuk melakukan pemotongan upah.
Disnakertrans Kepri juga akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penerapan WFH.
“Jika ditemukan pemotongan gaji, akan dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan. Karena sudah jelas tidak boleh,” tegasnya.
Selain sektor swasta, pemerintah daerah juga diminta menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Di Batam, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan kebijakan tersebut tetap bersifat imbauan bagi dunia usaha.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan pihaknya memahami tujuan pemerintah dalam mendorong fleksibilitas kerja. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing sektor usaha.
“Kami memahami imbauan Menaker terkait WFH. Namun ini tidak wajib. Bagi perusahaan yang memungkinkan, silakan diterapkan,” ujarnya.
Menurut Rafki, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja dari rumah, terutama industri manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lokasi kerja.
“Untuk karyawan pabrik tentu tidak mungkin WFH, karena proses produksi harus tetap berjalan dan membutuhkan kehadiran langsung,” jelasnya.
Sebaliknya, WFH dinilai lebih relevan untuk pekerjaan berbasis administrasi dan digital yang dapat dilakukan secara daring.
“Untuk pekerjaan administrasi atau digital, WFH masih sangat memungkinkan,” tambahnya.
Ia menilai kebijakan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan kenyamanan serta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan.
“Secara umum karyawan tentu menyambut baik. Namun, jangan sampai mengganggu produktivitas dan operasional perusahaan,” katanya.
Apindo Batam mengimbau pengusaha menyikapi kebijakan tersebut secara bijak, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional sekaligus kesejahteraan pekerja.
“Selama tidak mengganggu operasional, kami mengimbau pengusaha dapat mengikuti imbauan pemerintah,” tutupnya.
Menaker Pastikan Gaji dan Cuti Tetap Utuh
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan mengurangi hak-hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pelaksanaan WFH tidak berdampak pada pemotongan gaji maupun pengurangan cuti tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di tempat kerja.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (1/4).
Ia menekankan, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Pekerja tetap menjalankan tugasnya. Perusahaan juga harus memastikan kinerja dan produktivitas tetap optimal,” jelasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail – Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik