Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Batam resmi dilaksanakan secara daring mulai Senin (6/4), sebagai langkah efisiensi anggaran yang ditempuh Kejaksaan Negeri Batam untuk menekan biaya operasional pengawalan tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan kebijakan tersebut telah mulai diberlakukan sejak hari ini. Ia menyebut, seluruh proses persidangan pidana kini dilaksanakan melalui sistem virtual.
“Benar, mulai hari ini proses persidangan pidana di PN Batam dilaksanakan secara online,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, terdakwa tidak lagi dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Mereka mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan melalui sambungan video konferensi. Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap menjalankan tugas dari kantor atau lokasi yang telah ditentukan.
Priandi menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama penerapan sidang daring. Biaya pengawalan serta pemindahan tahanan dinilai cukup besar dan membebani operasional.
“Dilaksanakan secara online dikarenakan keterbatasan anggaran membawa tahanan,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kejaksaan telah menyiapkan berbagai sarana penunjang, termasuk perangkat teknologi dan sistem komunikasi. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak pengadilan serta rumah tahanan guna memastikan proses persidangan tetap berjalan lancar.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan sidang daring masih menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti kualitas jaringan internet dan sinkronisasi antarinstansi. Namun, hambatan tersebut sejauh ini dinilai masih dapat diantisipasi.
Secara regulasi, pelaksanaan persidangan elektronik telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut memungkinkan administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara digital, baik untuk perkara perdata maupun pidana.
Model persidangan daring sendiri bukan hal baru. Skema ini sebelumnya telah diterapkan secara luas pada masa pandemi Covid-19 sebagai solusi menjaga keberlangsungan proses peradilan di tengah pembatasan aktivitas tatap muka.
Kejaksaan Negeri Batam belum memastikan hingga kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi anggaran serta kesiapan teknis di lapangan. Opsi untuk kembali ke sidang tatap muka tetap terbuka apabila situasi memungkinkan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO