Buka konten ini

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga; Dekan Fakultas Kedokteran Unusa
ALARM di dunia kedokteran tengah menyala. Sepanjang Maret 2026, setidaknya tiga dokter magang atau internship dilaporkan meninggal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tak ada indikasi kelebihan beban kerja pada dokter magang yang meninggal itu. Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong pemerintah untuk mengevaluasi program dokter magang. Sebab, di lapangan, ternyata banyak praktik dokter magang yang tidak sesuai dengan aturan.
Dari pemberitaan di media massa, tiga dokter internship yang meninggal itu adalah dokter di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akibat komplikasi campak; dokter yang bertugas di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan anemia; serta dokter di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue.
Total beban kerja ketiga dokter itu kurang dari 40 jam per minggu. Izin istirahat diberikan sesuai dengan ketentuan dan atas keinginan sendiri. Demikian penjelasan Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).
Di atas kertas, Kemenkes memang telah mengatur program dokter internship, termasuk aturan jam kerja, lama waktu internship, besaran insentif, serta pemberian izin cuti. Berdasar aturan, setiap dokter internship memiliki jam kerja 40–48 jam per minggu dengan lama waktu internship 12 bulan.
Kasus kematian tiga dokter magang tersebut tentu menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program dokter internship di lapangan dengan lebih objektif.
Korban
Berbicara soal tujuan, Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) sesungguhnya amat baik. Itu masa di mana seorang calon dokter menjalani penyesuaian dan pelatihan sebelum diperkenankan praktik secara mandiri sebagai dokter. Itu masa penyaringan terakhir bagi para dokter muda (fresh graduate) sebelum terjun mandiri ke masyarakat.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 7 Tahun 2022, internsip adalah kewajiban yang harus ditempuh untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) permanen. Namun, dalam praktiknya, jalan panjang di ruang praktik itu sering kali menjadi proses perundungan dan pembelajaran yang menyiksa.
Pengalaman telah banyak membuktikan, problem perlindungan dokter intership di Indonesia sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Laporan soal kelelahan fisik (burnout), beban kerja berlebih, gaji yang tidak layak, hingga bekerja tidak di bawah supervisi sering kali terkuak ke publik. Ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan keselamatan kerja.
Secara garis besar, ada beberapa persoalan dalam program dokter intership. Pertama, beban kerja dan kelelahan yang terselubung walaupun secara administratif ’’tidak overload’’. Masalahnya, jadwal jaga sering tidak terkontrol. Bahkan, ada beberapa kasus jaga secara berturut-turut dan jadwal kerap diserahkan kepada peserta sendiri.
Hal itu bisa mengakibatkan kelelahan kronis serta penurunan daya tahan tubuh sehingga terjadi keterlambatan mengenali kondisi diri sendiri.
Kelelahan terjadi karena mereka menjadi tulang punggung layanan di puskesmas atau rumah sakit daerah, terutama di wilayah terpencil. Jam kerja yang tidak manusiawi, ditambah tuntutan administrasi yang menumpuk, membuat mereka rentan mengalami burnout.
Kedua, salah satu masalah klasik dan terus berulang yang dialami para dokter magang adalah insentif atau bantuan biaya hidup (BBH). Meski ada revisi, besaran BBH di beberapa daerah sering di bawah upah minimum regional (UMR). Insentif saat ini sekitar Rp3,2 juta hingga Rp4 juta non-DTPK (daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan) dan Rp6,5 juta untuk DTPK. Masalahnya, di lapangan bisa di bawah standar.
Bayangkan, dokter yang sudah bergelar sarjana kedokteran dan bekerja penuh waktu harus mencukupi kebutuhan hidup, sewa tempat tinggal, dan mencukupi kebutuhan transportasi dengan dana minim. Akibatnya, tidak jarang sebagian dokter magang hidup dalam tekanan finansial yang tinggi yang berisiko menurunkan fokus dalam pelayanan.
Ketiga, lemahnya pengawasan di wahana rumah sakit/puskesmas. Wahana tidak selalu menjalankan aturan pengawasan. Pembimbingan juga kurang optimal. Kurangnya bimbingan itu merupakan salah satu masalah utama yang cukup sistemik. Seharusnya ada supervisor aktif yang terus melakukan diskusi dan memberikan feedback rutin. Namun, di lapangan, supervisor terlalu sibuk dan tidak selalu onsite. Akibatnya, internship bekerja semi-independen.
Keempat, dokter internship gampang menjadi sasaran ketika terjadi sengketa medis. Perlindungan hukum yang eksplisit dan bantuan hukum dari rumah sakit maupun organisasi profesi sering kali lambat. Dokter magang pun merasa berjalan sendiri di tengah bahaya sengketa medis yang dituduhkan.
Penganyoman
Mengacu pada berbagai problem tersebut, ke depan perlindungan dokter magang harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kemenkes. Perlu ditegaskan bahwa program dokter internship bukan sekadar menempatkan dokter muda untuk praktik magang, tetapi memastikan proses pendidikan benar-benar berjalan sesuai dengan aturan. Harus dipastikan dokter pendamping aktif membimbing, tidak justru memanfaatkannya sebagai dokter pengganti untuk berbagai situasi.
Setiap dokter internship juga wajib dilindungi oleh asuransi profesi yang dibiayai negara. Rumah sakit tempat dokter muda magang juga harus menyediakan layanan konseling kesehatan mental yang mudah diakses. Dokter magang harus tahu ke mana harus melapor tanpa takut diintimidasi atau dipersulit STR-nya. (*)