Buka konten ini

TANJUNG BALAI (BP) – Praktik penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur laut masih terus terjadi. Terbaru, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan enam PMI nonprosedural di perairan Asahan, Sumatra Utara, Jumat (3/4).
Keenam PMI tersebut diamankan saat hendak diberangkatkan menggunakan kapal nelayan tanpa identitas menuju negeri jiran, Malaysia. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan empat perempuan yang berasal dari berbagai daerah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa PMI ilegal.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Kamis malam, 2 April 2026, terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI nonprosedural,” ujarnya, Sabtu (4/4).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan briefing dan pembagian tugas sebelum bergerak ke lokasi. Operasi melibatkan Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan, serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Sekitar pukul 10.05 WIB, petugas mendeteksi kapal mencurigakan berjenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap. Kapal tersebut melaju dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.
Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan, kapal dinakhodai Syahrial alias Heri bersama dua anak buah kapal (ABK).
“Di atas kapal ditemukan enam PMI nonprosedural yang diduga akan diselundupkan keluar negeri menggunakan kapal tersebut,” jelas Tunggul.
Petugas tidak menemukan barang terlarang dalam pemeriksaan. Namun, seluruh penumpang beserta kapal langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapal, nahkoda, ABK, serta enam PMI ilegal kemudian dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan. Selanjutnya, seluruh pihak diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruhnya telah diserahterimakan guna menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK