Buka konten ini

BATAM (BP) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Imigrasi di pintu masuk pelabuan feri internasional di Batam. Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura juga mengaku menjadi korban pemerasan saat tiba di Batam.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center pada Februari 2026 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, laporan itu kini tengah diproses untuk pengumpulan bukti.
“Kami menerima satu laporan dari WNA. Kejadiannya sekitar dua bulan lalu. Korban mengaku dimintai uang sebesar 50 dolar Singapura,” ujarnya kepada Batam Pos, Minggu (5/4).
Menurut Lagat, laporan ini kemungkinan muncul setelah kasus pungli sebelumnya viral di publik. Ia menduga korban memperoleh informasi dari jaringan pertemanan di Batam sebelum akhirnya melapor ke Ombudsman melalui WhatsApp.
“Kurang lebih seperti itu. Laporannya masuk melalui WhatsApp,” katanya.
Ia menegaskan, laporan ini merupakan kasus baru dan berbeda dari kejadian pada 13–14 Maret 2026, meski memiliki pola serupa.
“Bukan kasus yang sebelumnya, tetapi modusnya sama, dimintai uang 50 dolar Singapura,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban yang masih dirahasiakan identitasnya oleh Ombudsman Kepri dengan alasan tengah diinvestigasi, praktik tersebut diduga terjadi di area pelabuhan. Saat itu, WNA tersebut dihadapkan pada pilihan yang merugikan karena ada sebab tertentu.
“Mereka ditunggu di depan pelabuhan, dicek, lalu dimintai uang 50 dolar. Pilihannya ditahan lalu dideportasi, atau membayar. Polanya kurang lebih seperti itu,” jelas Lagat.
Meski demikian, ia belum dapat membeberkan detail lebih lanjut karena kasus masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kejadiannya Februari lalu. Namun, kami belum bisa menyampaikan detail karena masih proses (investigasi),” ujarnya.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya efek jera bagi oknum yang terlibat.
“Kami sedang berupaya bersama memberantas pungli,” tegasnya.
Ia juga mengakui, laporan langsung dari WNA masih jarang diterima. Namun, dalam kasus ini, pihaknya akan segera melakukan investigasi.
“Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti dengan investigasi,” katanya.
Terkait kemungkinan pembukaan posko pengaduan khusus, Lagat menyebut belum ada rencana ke arah tersebut. Namun, Ombudsman tetap membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.
“Kami tetap siaga melalui kanal resmi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan publikasikan,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan pungli di pintu masuk internasional Batam dan menjadi perhatian serius dalam menjaga kepercayaan serta citra pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Imigrasi Cek Laporan, Pengawasan Diperketat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengaku belum menerima laporan tersebut. Ia menyebut akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam.
“Saya akan cek ke Imigrasi Batam. Nanti saya sampaikan jika sudah ada data. Di Kanwil belum ada laporan, kemungkinan di Kanim Batam,” ujarnya.
Terkait pencegahan kejadian serupa, Ujo menegaskan pihaknya telah memperkuat pengawasan di seluruh lini pelayanan.
Pengawasan dilakukan mulai dari pelayanan paspor, pelayanan orang asing, hingga di pelabuhan internasional.
“Penekanan utama pada peningkatan integritas petugas agar bekerja sesuai standar operasional prosedur,” jelasnya.
Selain itu, Imigrasi juga menyiapkan sistem pengendalian internal yang mencakup pengawasan melekat, pelaporan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
“Semoga berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad dicopot dan ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap turis Singapura di Pelabuhan Batam Centre yang melibatkan oknum pegawainya berinisial JS.
Adapun, JS telah dinonaktifkan terkait dugaan pungli terhadap sejumlah turis. Selain mengamankan oknum pegawai, dugaan pungli ini juga menyeret seorang calo berinisial AS.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pegawai Imigrasi Batam lainnya dalam praktik pungli di pintu masuk WNA di Pelabuhan Batam Centre. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATI