Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Batam Kota menjadi sorotan publik setelah rekamannya viral di media sosial. Pelaku tabrak lari akhirnya berhasil diamankan polisi dua hari setelah kejadian.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (2/4) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTv dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3), saat korban hendak menyeberang jalan sepulang sekolah. Korban diketahui merupakan siswi SDN 001 Batam Kota dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
“Kondisi korban masih kritis dan belum sadarkan diri akibat luka serius di bagian kepala dan tubuh,” ujar Afiditya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat pelaku berinisial WZ, 30, mengendarai mobil Daihatsu Rocky bernomor polisi BP 1349 OH dari arah terowongan menuju Simpang Galael. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak korban yang tengah menyeberang jalan.
Usai kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan justru melarikan diri. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTv) dan kemudian viral di media sosial, sehingga menarik perhatian luas masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pelaku di wilayah Batam Kota. Saat diamankan, kendaraan pelaku masih menunjukkan kerusakan di bagian depan akibat benturan, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky beserta STNK atas nama tersangka.
Selain itu, dua orang saksi, yakni MM, 48, dan NM, 58, yang berprofesi sebagai penambal ban dan pedagang di sekitar sekolah, juga telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta tambahan ancaman tiga tahun penjara karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Afiditya mengimbau masyarakat agar tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Jika panik atau takut, sebaiknya segera melapor atau mendatangi kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi evaluasi bersama, khususnya terkait aspek keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah yang berada di dekat jalan raya.
Menurut dia, setiap kawasan sekolah seharusnya dilengkapi dengan fasilitas keselamatan bagi pejalan kaki, seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Zebra cross mengandalkan kesadaran pengendara, sedangkan JPO dapat membantu anak-anak menyeberang tanpa terpapar langsung arus kendaraan,” jelasnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO