Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi meluncurkan platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.
ICEx telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Selain itu, kelengkapan infrastrukturnya diperkuat dengan izin bagi International Crypto Custodian (ICC) melalui SK Nomor KEP-11/D.07/2026 serta Crypto Asset Clearing International (CACI) melalui SK Nomor KEP-12/D.07/2026.
Dengan perizinan tersebut, ICEx Group kini siap beroperasi dalam satu kerangka regulasi terpadu sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO).
Dalam operasionalnya, ICEx Group akan berkolaborasi dengan 11 pelaku utama PAKD di Indonesia yang menjadi anggota resmi, yakni Triv, Tokocrypto, Indodax, Ajaib Kripto, Reku, Upbit Indonesia, Nanovest, FLOQ, OSL Indonesia, Samuel Kripto Indonesia, serta Mobee Indonesia.
CEO ICEx Group, Kai Pang, menyampaikan bahwa pembangunan ICEx berangkat dari kekuatan pasar domestik Indonesia.
“Indonesia Crypto Exchange hari ini diluncurkan bersama 11 PAKD dengan dukungan modal sebesar USD 70 juta. Kami sempat mendiskusikan berbagai opsi penamaan, namun pada akhirnya kami memilih untuk menegaskan asal dan kekuatan yang kami miliki, yaitu Indonesia. Saat ini, Indonesia sedang membangun infrastruktur perdagangan aset kripto berstandar global, dan kami ingin mewujudkannya secara langsung,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia juga menegaskan bahwa ICEx membawa identitas nasional sekaligus visi global. Menurutnya, ICEx berakar di Indonesia dan dibangun dengan ambisi global.
“Ekosistem tidak akan tumbuh hanya dengan menjadi generik, tetapi harus dibangun oleh pelaku yang memahami pasar secara mendalam. Peluncuran ini sangat penting untuk mengambil posisi tentang bagaimana kawasan melihat Indonesia dalam industri aset keuangan digital,” tambahnya.
Adapun ICEx dibangun dengan struktur terintegrasi tiga lapis yang mencakup bursa sebagai pengatur dan pengawas pasar, fungsi kliring melalui CACI, serta penyimpanan aset oleh ICC.
Melalui sistem ini, proses perdagangan, penyelesaian transaksi, hingga penyimpanan aset berjalan dalam satu kerangka terpadu. Pendekatan tersebut diyakini mampu memperkuat tata kelola, menekan risiko antar pihak, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri.
Sementara itu, CEO CACI, Andi Nirwoto, menekankan pentingnya peran kliring dalam menjaga stabilitas transaksi.
“Sebagai lembaga kliring yang menangani proses penyelesaian transaksi dan penjaminan, Crypto Asset Clearing International, CACI, berfungsi penting dalam mengurangi risiko antar pihak serta mendukung terciptanya mekanisme pasar yang lebih stabil dan siap untuk partisipasi institusional. Integrasi fungsi kliring dalam ekosistem ini membantu memitigasi risiko antar pihak dan memastikan proses penyelesaian transaksi berjalan lebih terjamin.”
Di sisi lain, CEO ICC, Septiyan Andika Isanta, menyoroti pentingnya keamanan penyimpanan aset digital. Menurutnya, ICC sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital berstandar institusional menghadirkan infrastruktur yang aman, transparan, dan andal.
“Kami memastikan perlindungan investor melalui kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan standar keamanan internasional. Peran ICC turut mendukung ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan dengan menjaga integritas serta pengelolaan risiko yang baik,” ungkapnya.
Indonesia selama ini dikenal memiliki tingkat adopsi kripto yang tinggi, terutama di segmen ritel. ICEx merepresentasikan porsi signifikan dari total volume transaksi nasional melalui kontribusi 11 anggotanya.
Kehadiran ICEx diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam pengembangan infrastruktur aset kripto berstandar institusional di kawasan ASEAN maupun global.
Alih-alih mengadopsi model luar, ICEx mengembangkan kerangka khas Indonesia yang dibangun oleh pelaku industri dalam negeri, dikelola bursa lokal, serta diawasi otoritas nasional untuk dapat bersaing di level global.
Dari sisi regulasi, keberadaan ICEx juga memperjelas relasi antara pelaku industri dan regulator, dengan pembagian peran yang lebih tegas dalam satu sistem di bawah pengawasan OJK. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI