Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji melalui jalur ilegal. Selain berisiko gagal berangkat, jemaah juga terancam sanksi berat hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh otoritas Arab Saudi. Pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji pun kini semakin diperketat.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa berbagai modus masih kerap ditemukan, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga penyalahgunaan visa kunjungan.
“Pemerintah Saudi kian memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menegaskan konsekuensi bagi pelanggar tidak main-main. Selain dikenai denda dan deportasi, jemaah yang tertangkap menggunakan jalur ilegal juga berpotensi dicekal masuk Arab Saudi dalam jangka panjang.
“Bisa dicekal selama 10 tahun,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan jenis visa sebelum berangkat. Visa ziarah, kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Yusron juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami konsep haji dakhili.
Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah) minimal satu tahun.
“Jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran paket haji tanpa antrean, termasuk yang mengatasnamakan haji furoda. Ia mengingatkan, tidak menutup kemungkinan praktik tersebut merupakan modus penipuan.
Untuk mencegah praktik haji ilegal, Kemenhaj menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan langkah pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah,” ujarnya.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan visa masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan, termasuk penggunaan visa kerja untuk kepentingan ibadah.
“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan bepergian dalam waktu lama,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK