Buka konten ini

BINTAN (BP) – Aktivitas penimbunan tanah urug di Kampung Kuala Lumpur RT 003 RW 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Bintan, Rabu (1/4/2026).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin. Selain itu, aktivitas tersebut juga menyebabkan saluran drainase di lokasi tertimbun.
Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penimbunan tidak sedang berlangsung. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang telah ditimbun mencapai sekitar 1.130 meter persegi dengan volume tanah urug diperkirakan setara 100 truk.
“Setelah dicek, kegiatan tersebut belum memiliki izin. Termasuk tidak ada bukti pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) serta dokumen lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik lahan mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan pengambilan tanah urug dikenakan pajak MBLB.
Petugas kemudian memberikan teguran lisan dan meminta pemilik lahan segera mengurus perizinan ke instansi terkait serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Kami sempat menghentikan sementara seluruh aktivitas. Namun, siang harinya kegiatan sudah bisa dilanjutkan karena pemilik lahan telah melengkapi perizinan dan membayar pajak MBLB,” jelasnya.
Terkait drainase yang tertimbun, Suwarsono menyebut pemilik lahan bersedia memperbaiki saluran tersebut agar tetap berfungsi.
“Menurut pemilik lahan, saluran drainase itu berada di dalam area miliknya, dibuktikan dengan SHM beserta denah dan batas-batasnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY