Buka konten ini

DUGAAN pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Imigrasi Batam hingga kini belum dapat diproses secara hukum. Polda Kepri mengaku masih menunggu laporan resmi dari korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pihaknya telah mengetahui kasus tersebut sejak ramai diberitakan di berbagai media.
“Ya, terkait kasus pungli itu, kami sudah tahu sejak ramai diberitakan,” ujarnya, kemarin. Namun, hingga saat ini, kepolisian belum dapat melangkah ke tahap penyelidikan karena belum adanya laporan resmi dari korban.
“Harus ada korban yang melapor, karena ini nantinya masuk delik aduan,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum membutuhkan dasar laporan dari pihak yang dirugikan.
“Kalau ada yang merasa keberatan dan melapor, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asing, khususnya warga Singapura, mengaku menjadi korban pungli saat masuk ke Batam melalui Terminal Feri Internasional Batam Centre.
Modus yang digunakan relatif seragam. Korban dihentikan saat antrean pemeriksaan, lalu diarahkan ke ruangan tertutup. Di lokasi tersebut, mereka diminta menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Salah satu korban berinisial AC mengaku mengalami kejadian tersebut pada 13 Maret 2026. Saat itu, ia bersama pasangannya hendak menggunakan jalur pemeriksaan otomatis sebelum dihentikan oleh petugas. Ia kemudian diminta menunggu di luar sebuah ruangan yang diduga sebagai ruang pemeriksaan tertutup.
Situasi di dalam ruangan disebut tidak nyaman dan berujung pada permintaan uang.
Pihak Imigrasi Batam telah mengakui adanya keterlibatan oknum petugasnya dalam praktik pungli tersebut. Oknum petugas berinisial JS telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan internal. Ia diduga bekerja sama dengan seorang calo berinisial AS dalam menjalankan praktik tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan proses investigasi masih berjalan dan menunggu hasil dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu hasil dari kementerian. Sanksinya bisa ringan sampai berat,” ujarnya.
Ia tidak menutup kemungkinan sanksi tegas dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat. “Kalau pelanggaran berat, bisa sampai dipecat,” tegasnya.
Peringatan Serius di Pintu Gerbang Negara
Kasus ini menuai sorotan publik dan dinilai berpotensi mencoreng citra Batam sebagai daerah tujuan wisata, terlebih posisinya sebagai pintu gerbang internasional Indonesia.
Aktivis kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyebut kasus ini sebagai peringatan serius.
“Batam adalah wajah Indonesia di perbatasan, berhadapan langsung dengan negara seperti Singapura dan Malaysia,” ujarnya.
Menurut dia, setiap kasus yang menyangkut pelanggaran hukum—terlebih yang viral—dapat dengan cepat membentuk persepsi publik.
Namun, ia menegaskan citra sebuah daerah tidak ditentukan oleh satu peristiwa, melainkan oleh respons yang diberikan.
“Citra kota ditentukan oleh bagaimana negara merespons. Transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan korban justru bisa memperkuat kepercayaan wisatawan,” katanya.
Ia mengingatkan, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan. Jika kasus serupa terus berulang tanpa penanganan yang jelas, maka kepercayaan publik bisa tergerus.
“Yang berbahaya bukan hanya kasusnya, tapi jika ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai peluang pemulihan tetap terbuka apabila aparat bergerak cepat dan tegas.
“Kalau pelaku ditindak dan sistem diperbaiki, kepercayaan bisa pulih,” tambahnya. (***)
Reporter : YASHINTA – M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK