Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mabes Polri bersama Polda Bali berhasil menangkap buron interpol bernama Steven Lyons pada pukul 11.58 WITA, Sabtu pekan lalu (28/3). Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa saat setelah Lyons turun dari pesawat.
Berdasar data dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Lyons menjadi buron interpol karena terlibat dalam berbagai tindak kejahatan lintas negara. Otoritas di Spanyol dan Skotlandia bahkan melakukan operasi khusus untuk menindak Lyons dan jaringannya.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko mengungkapkan, penangkapan Lyons merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat. NCB Interpol Indonesia segera bergerak setelah menerima informasi dari NCB Interpol Abu Dhabi terkait pergerakan Lyons.
”Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” kata Untung dikutip pada Rabu (1/4).
Data mencatat bahwa Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi gabungan internasional dengan sandi Operasi Armourum. Operasi khusus tersebut melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Lyons adalah pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi bernama Lyons Crime Family. Organisasi kejahatan itu berbasis di Skotlandia. Kelompok tersebut diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol sampai Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa lebih dulu melakukan operasi serentak dan berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut. Rinciannya 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
”Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” kata Untung.
Setelah menangkap Lyons, otoritas Indonesia segera mendeportasi yang bersangkutan agar bisa menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri sudah memfasilitasi kedatangan 2 orang perwira dari Guardia Civil Spanyol ke Bali pada Senin (30/3) sore. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY