Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepanikan warga akibat isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhirnya mereda. Setelah sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Batam, kondisi kini berangsur normal. Di saat yang sama, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, yakni maksimal 50 liter per hari untuk setiap mobil pribadi mulai 1 April 2026.
Pantauan di beberapa SPBU, termasuk kawasan Batam Centre, antrean kendaraan sudah jauh berkurang dibandingkan sehari sebelumnya. Warga pun mulai tenang setelah dipastikan tidak ada kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Novi, warga Nongsa, mengaku sempat ikut antre pada Selasa malam (31/3). Ia mengisi penuh tangki kendaraannya karena khawatir harga BBM akan naik.
“Semalam ngisi BBM, antreannya lumayan panjang, hampir setengah jam. Paling banyak roda dua. Ya karena isu BBM naik. Kami percaya karena operatornya bilang juga,” ujarnya, Rabu (1/4).
Namun keesokan harinya, ia melihat kondisi SPBU sudah kembali normal tanpa antrean berarti. Setelah mengecek langsung, ia memastikan harga BBM masih tetap.
“Ternyata memang tidak ada kenaikan, harganya masih sama,” tambahnya.
Petugas SPBU di Batam Centre juga membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut lonjakan antrean sehari sebelumnya dipicu ketidakjelasan informasi yang beredar di masyarakat.
“Kemarin memang cukup padat. Kami juga banyak ditanya, tapi belum ada informasi resmi. Sekarang sudah dipastikan tidak ada kenaikan,” katanya.
Pertamina Pastikan Harga Tetap
Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada penyesuaian harga BBM per 1 April 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, mengikuti arahan pemerintah. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan penyaluran BBM di wilayah Sumatera Bagian Utara berjalan lancar.
“Distribusi terus kami optimalkan melalui berbagai jalur agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan agar distribusi tetap terjaga.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Gunakan BBM sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pengecekan di lapangan.
“Saat ini masih kami koordinasikan dengan tim pusat dan cek kondisi di lapangan,” tutupnya.
Pembelian BBM Mulai Diatur
Pemerintah secara resmi mulai mengatur pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Mulai 1 April 2026, setiap mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap merata.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pembatasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas energi di tengah dinamika global.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM secara wajar dan bijak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, batas 50 liter per hari masih tergolong wajar untuk kebutuhan kendaraan pribadi.
“Kalau isi 50 liter itu sudah cukup untuk satu hari. Yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa disesuaikan,” katanya.
Dengan kondisi yang kembali normal, masyarakat diharapkan tidak lagi terpancing isu yang belum jelas, sehingga distribusi BBM dapat berjalan lancar tanpa gangguan antrean panjang seperti yang sempat terjadi sebelumnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK