Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa titik parkir di Kawasan Industri Panasonic Batam Center merupakan lokasi resmi yang telah memiliki izin sejak 2018 dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski persoalan parkir karyawan yang meluber ke badan jalan kembali menuai sorotan DPRD.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menjelaskan titik parkir tersebut termasuk dalam lokasi registrasi resmi yang dikelola pemerintah dengan petugas juru parkir yang berjaga setiap hari.
“Termasuk dalam titik parkir resmi. Ada dua juru parkir yang bertugas hingga 12 jam setiap hari,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi parkir karyawan yang memakan badan jalan menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (1/4). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, Suryanto, digelar menyusul keluhan masyarakat terkait kemacetan dan potensi bahaya akibat kendaraan yang parkir di tepi jalan.
“Jalan itu fungsi utamanya untuk lalu lintas, bukan tempat parkir. Kalau terus dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegas Suryanto.
Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi retribusi parkir di lokasi tersebut yang diperkirakan mencapai sekitar Rp188 ribu per hari. Aspek transparansi dan optimalisasi pengelolaan pun menjadi perhatian.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menilai kondisi di luar kawasan industri tidak sejalan dengan penataan di dalam area perusahaan yang dinilai rapi.
“Di dalam rapi dan bersih, tapi di luar justru semrawut. Ini menyangkut citra perusahaan juga,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan perlu mengambil langkah lebih tegas agar karyawan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di dalam kawasan, sehingga tidak membebani ruang publik.
Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Jeskiel Aleksander Baik, menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan parkir resmi di tepi jalan umum berdasarkan surat keputusan wali kota. Namun, ia mengakui penataan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan kapasitas parkir di dalam kawasan industri.
“Kalau dikosongkan, parkir di dalam penuh. Ini perlu solusi bersama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sistem kerja karyawan dengan durasi hingga 12 jam menyebabkan lonjakan kendaraan pada waktu tertentu. Kondisi ini mendorong sebagian karyawan memilih parkir di luar kawasan karena lebih dekat dengan lokasi kerja.
Sementara itu, perwakilan manajemen Panasonic, Budi, menyatakan fasilitas parkir di dalam kawasan sebenarnya mencukupi. Ia menilai parkir di luar kawasan merupakan pilihan individu karyawan.
“Kami sudah mengimbau karyawan untuk memanfaatkan parkir di dalam kawasan,” katanya.
Namun, DPRD menilai imbauan saja belum cukup. Diperlukan langkah konkret dari perusahaan agar penataan parkir berjalan efektif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen menyebut hasil RDP akan dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, guna menentukan kebijakan terbaru terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Ke depan, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik, termasuk mengevaluasi apakah parkir di bahu jalan akan tetap diizinkan atau dihentikan. Untuk sementara, area parkir di lokasi tersebut dikosongkan.
“Untuk sementara ini parkir di area tersebut dikosongkan dulu, itu yang kami jalankan,” ujar Budi. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO