Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Kabupaten Kepulauan Anambas bakal menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural serta petugas layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Tidak semua pegawai boleh WFH. Petugas kesehatan, damkar, pelayanan publik, termasuk kepala dinas tetap masuk kantor,” ujarnya, Rabu (1/4).
Ia menegaskan, pejabat eselon II, III, hingga pejabat madya tetap menjalankan tugas dari kantor demi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Saat ini, Pemprov Kepri tengah menyiapkan surat edaran turunan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. “SE-nya sedang disusun dan akan segera diterbitkan,” tambahnya.
Luki memastikan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan, ASN yang tidak diperkenankan WFH meliputi pejabat eselon II serta petugas pelayanan publik seperti damkar, Satpol PP, dan tenaga kesehatan.
“Pelayanan tetap berjalan normal. Sekda dan kepala dinas juga tetap masuk kantor,” tegasnya. Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas saat ini tengah menyusun draft Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan WFH.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Anambas, Doni Wardianto, mengatakan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
“Kami masih mempelajari aturan dan menyusun draft SE Bupati,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara aktivitas di kantor tetap berlangsung normal pada Senin hingga Kamis.
Namun, sejumlah unit kerja tetap diwajibkan hadir di kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta unit layanan publik.
Selain itu, layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, pendidikan, kesehatan, hingga pendapatan daerah tetap beroperasi seperti biasa.
Dengan demikian, pelayanan dasar kepada masyarakat diharapkan tetap optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengingat jumlah ASN di Pemkab Anambas mencapai lebih dari 6 ribu orang. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin – Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY