Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menanggapi kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tetap sejalan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi kerja ASN.
“Kebijakan WFH ini perlu diawasi secara serius. ASN harus benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kepentingan di luar tugas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Politikus Fraksi PKB itu juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan, seperti penggunaan waktu WFH untuk bepergian atau melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mengusulkan agar ASN tetap bisa dihubungi selama jam kerja. Salah satunya dengan memastikan perangkat komunikasi selalu aktif.
“ASN yang menjalankan WFH harus tetap mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga dapat dipantau melalui sistem geolokasi. Ini penting demi menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegasnya.
Menurut Indrajaya, jika didukung pengawasan yang optimal dan pemanfaatan teknologi, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan sistem evaluasi secara berkala guna mengukur efektivitas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan tidak terjadi penurunan produktivitas ASN.
Sebagai informasi, kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi, menyusul kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah disebut telah melakukan kajian sebelum menetapkannya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO