Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pengaturan kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam SE tersebut, ASN pemerintah daerah diperbolehkan melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat. ASN diminta tetap aktif dan produktif selama bekerja dari rumah, termasuk memastikan perangkat komunikasi selalu aktif.
“Kami minta handphone tetap aktif, sehingga lokasi dapat diketahui melalui geolocation,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga diminta menyusun sistem pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH maupun WFO. Sementara itu, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diutamakan bekerja dari kantor.
Sejumlah layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kebersihan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah.
Tito juga meminta kepala daerah menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan tersebut. Anggaran yang dihemat diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.
“Gubernur dan wali kota kami minta menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah juga akan membatasi penggunaan kendaraan dinas ASN hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
Selain itu, efisiensi juga dilakukan pada perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
“Efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk menyesuaikan kebijakan car free day sesuai karakter wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi dan mengurangi kemacetan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK