Buka konten ini

BATAM (BP) – Kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menuai beragam respons dari kalangan dunia usaha. Di Batam, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan kebijakan tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban bagi seluruh perusahaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan pihaknya memahami tujuan pemerintah mendorong fleksibilitas kerja. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Kami memahami imbauan Menaker terkait WFH untuk karyawan swasta. Namun ini tidak bersifat wajib. Bagi perusahaan yang memungkinkan, silakan diterapkan,” ujar Rafki, Rabu (1/4).
Menurut dia, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Terutama sektor industri manufaktur yang menuntut kehadiran fisik pekerja di lokasi kerja.
“Untuk karyawan pabrik tentu tidak mungkin WFH, karena proses produksi harus tetap berjalan dan membutuhkan kehadiran langsung pekerja,” jelasnya.
Sebaliknya, penerapan WFH dinilai lebih relevan untuk pekerjaan berbasis administrasi maupun digital yang dapat dilakukan secara daring.
“Untuk pekerjaan administrasi atau yang berbasis digital, WFH masih sangat memungkinkan diterapkan,” tambahnya.
Rafki menilai, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi memberikan dampak positif bagi karyawan, terutama dalam meningkatkan kenyamanan serta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
“Secara umum karyawan tentu menyambut baik. Tapi yang penting, jangan sampai mengganggu produktivitas dan operasional perusahaan,” katanya.
Apindo Batam mengimbau para pengusaha untuk menyikapi kebijakan tersebut secara bijak, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional sekaligus kesejahteraan pekerja.
“Selama tidak mengganggu operasional, kami mengimbau pengusaha dapat mengikuti imbauan pemerintah,” tutupnya.
WFH Sektor Swasta Dijamin Tanpa Potong Gaji
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan mengurangi hak-hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH tidak berdampak pada pemotongan gaji maupun pengurangan cuti tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
“Dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/4).
Ia menekankan, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Perusahaan juga harus memastikan kinerja dan produktivitas tetap optimal,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur, serta layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung.
Selain itu, sektor industri dan produksi, perdagangan bahan pokok, transportasi dan logistik, keuangan, serta jasa seperti perhotelan, restoran, dan kafe juga termasuk yang tidak sepenuhnya dapat menerapkan WFH karena kebutuhan operasional di lapangan.
Terkait pelaksanaan, Yassierli tidak menetapkan hari khusus WFH bagi pekerja swasta, berbeda dengan ASN yang dijadwalkan setiap Jumat. Ia menyebut, teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mendorong sektor swasta turut menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi budaya kerja.
Namun, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor usaha agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan layanan kepada masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi energi, serta perlindungan hak-hak pekerja di tengah dinamika global. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK