Buka konten ini

MEDAN (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas videografer, Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam sidang di PN Medan, Rabu (1/4). Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan tersebut sekaligus mematahkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tetap akan mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum berikutnya,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, Amsal didakwa terlibat dalam dugaan markup proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Dengan putusan ini, status hukum Amsal Sitepu dinyatakan bebas, meski jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK