Buka konten ini

LINGGA (BP) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lingga mengamankan satu unit truk bermuatan kayu diduga ilegal di Pelabuhan Roro Jagoh, Kamis (26/3) malam.
Truk tersebut diketahui tengah mengantre untuk menyeberang menuju Tanjungpinang saat petugas melakukan penindakan.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, membenarkan pengamanan kendaraan tersebut. Ia mengatakan, truk tersebut diduga mengangkut kayu ilegal untuk dipasarkan ke Tanjungpinang.
“Iya benar, pada Kamis malam anggota Tipidter telah mengamankan kendaraan tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3).
Menurut Kapolres, berdasarkan informasi awal, kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas bergerak cepat.
“Kayu itu rencananya akan diberangkatkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro. Beruntung anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut diduga milik seorang warga Dabo berinisial S.
Sementara kendaraan dikemudikan sopir berinisial T, menggunakan truk berwarna biru dengan nomor polisi BM 8673 GB.
Saat ini, kendaraan beserta barang bukti kayu sebanyak 5,2 ton telah diamankan di Mapolres Lingga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, kayu yang diangkut terdiri dari berbagai ukuran, di antaranya 3×8×16 dan 2×8×16 dengan panjang masing-masing sekitar 5 meter.
“Untuk harga, kayu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,7 juta per ton, dengan harga beli sekitar Rp2,65 juta per ton,” pungkasnya. (*)
Reporter : Vatawari
Editor : GUSTIA BENNY