Buka konten ini

Pengamat Kebijakan Publik Kepri
DI atas kertas, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) merupakan dua instrumen yang sama-sama dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya lahir dari kebutuhan yang sama: mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing kawasan. Namun, dalam praktiknya, keduanya kerap berjalan di jalur yang tidak sepenuhnya searah—bahkan, dalam beberapa kasus, terlihat saling berbenturan.
PSN lahir dari logika percepatan. Negara ingin proyek-proyek besar segera berjalan, investasi masuk tanpa hambatan berarti, dan dampak ekonomi dapat dirasakan dalam waktu relatif singkat. Di sisi lain, FTZ dibangun di atas prinsip stabilitas dan kepastian. Kawasan ini menawarkan insentif fiskal, kemudahan perdagangan, serta jaminan iklim usaha yang konsisten dalam jangka panjang. Dua pendekatan ini sesungguhnya tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi: percepatan membutuhkan kepastian, dan kepastian membutuhkan momentum.
Masalah muncul ketika implementasi di lapangan tidak diiringi dengan sinkronisasi yang memadai. Ketika PSN masuk ke wilayah FTZ tanpa koordinasi yang kuat, yang terjadi bukan penguatan, melainkan ketegangan kebijakan. Investor yang sebelumnya masuk karena kepastian FTZ tiba-tiba dihadapkan pada perubahan tata ruang, penyesuaian status lahan, atau mekanisme baru yang belum sepenuhnya dipahami. Dalam situasi seperti ini, yang terganggu bukan hanya jalannya proyek, tetapi juga kepercayaan yang selama ini menjadi fondasi kawasan.
Namun, penting untuk ditegaskan bahwa ketegangan tersebut bukanlah bukti bahwa PSN dan FTZ saling bertabrakan secara prinsip. Yang terjadi lebih tepat disebut sebagai persoalan tata kelola. Dalam banyak kasus, hambatan justru muncul dari resistensi atau prasangka berlebih di tingkat pengelola kawasan yang melihat PSN sebagai ancaman terhadap stabilitas kawasan. Padahal, dalam konteks ekonomi yang semakin kompetitif, sikap yang terlalu defensif justru berpotensi menghambat peluang pertumbuhan itu sendiri.
Di titik inilah diperlukan keberanian untuk melihat PSN bukan sebagai gangguan, melainkan sebagai akselerator. FTZ tidak boleh dipahami sebagai zona yang statis dan tertutup terhadap perubahan. Sebaliknya, FTZ harus mampu beradaptasi dengan dinamika pembangunan nasional. Ketika negara menetapkan suatu proyek sebagai PSN, terdapat kepentingan strategis yang lebih luas—baik dari sisi konektivitas, industrialisasi, maupun penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Menghambat percepatan proyek semacam ini, dengan alasan menjaga status quo kawasan, berisiko membuat FTZ kehilangan relevansinya di tengah persaingan regional yang semakin ketat.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa percepatan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi kekuatan FTZ. Kepastian hukum, transparansi kebijakan, serta perlindungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat lokal tetap harus dijaga. Percepatan tanpa kepastian hanya akan melahirkan ketidakpastian baru, yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Dengan demikian, yang dibutuhkan bukanlah memilih antara PSN atau FTZ, melainkan menyelaraskan keduanya dalam satu kerangka kebijakan yang konsisten. PSN harus dijalankan dengan memperhatikan ekosistem yang telah dibangun di kawasan FTZ. Sebaliknya, pengelola FTZ perlu membuka ruang yang lebih adaptif terhadap proyek-proyek strategis nasional tanpa terjebak pada pendekatan administratif yang kaku dan politis.
Batam, sebagai salah satu kawasan paling strategis di Indonesia, tidak memiliki kemewahan untuk terjebak dalam tarik-menarik kebijakan. Kawasan ini dituntut untuk bergerak cepat sekaligus tetap kredibel di mata investor. Dalam konteks tersebut, sinergi antara PSN dan FTZ bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari seberapa cepat proyek berdiri, tetapi juga dari seberapa besar kepercayaan yang mampu dijaga. Jika PSN dan FTZ dapat berjalan dalam harmoni, Batam berpeluang menjadi model kawasan yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga berkelanjutan. Sebaliknya, jika keduanya terus dipertentangkan, yang tumbuh bukanlah investasi, melainkan ketidakpastian—sesuatu yang justru paling dihindari dalam dunia usaha. (*)