Buka konten ini

BATAM (BP) – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung meninjau Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (31/3) siang. Peninjauan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi terhadap warga negara asing (WNA).
Amsakar datang bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk memastikan pembenahan di pintu masuk utama wisatawan tersebut berjalan optimal.
“Mulai dari pintu masuk sampai keluar, baik keberangkatan maupun kedatangan, sudah kita benahi. Secara umum sudah terkendali, meskipun perbaikan terus dilakukan,” ujar Amsakar.
Kasus pungli yang terjadi pada 13–14 Maret 2026 itu menyeret oknum petugas imigrasi berinisial JS yang diduga bekerja sama dengan calo berinisial AS.
Sejumlah langkah langsung diterapkan untuk mencegah kejadian serupa. Jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas disiapkan, sementara pengawasan diperketat dengan menempatkan supervisor di titik layanan depan.
Selain itu, sistem penugasan petugas juga akan ditata ulang agar lebih terkontrol dalam satu sistem.
“Salah satu yang kita tertibkan adalah penempatan petugas agar lebih terkontrol. Supaya potensi penyalahgunaan bisa diminimalisasi,” tegas Amsakar.
Ia menegaskan, praktik pungli tidak boleh lagi terjadi karena dapat mencoreng citra Batam sebagai daerah tujuan wisata.
“Kita tidak bisa mentoleransi hal seperti ini. Ini mencoreng, apalagi di saat kunjungan wisatawan sedang baik,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini merupakan tindakan oknum, bukan sistem. Namun, pembenahan tetap harus dilakukan secara menyeluruh. *Ancaman Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Amsakar mengungkapkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan investigasi dan sejumlah pihak kini dalam pemeriksaan.
“Kalau terbukti pelanggaran berat, sangat mungkin sanksinya sampai pemecatan. Ini praktik yang tidak sehat,” katanya.
Senada, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan kejadian tersebut tidak boleh terulang.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. Kita ke negara lain juga dilayani dengan baik, jadi tidak boleh seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kementerian. “Kami masih menunggu hasil dari pusat. Sanksinya bisa ringan sampai berat,” katanya.
Ia juga tidak menampik kemungkinan pemecatan jika pelanggaran terbukti berat.
Untuk diketahui, dugaan pungli ini menjadi sorotan luas, bahkan hingga ke negara tetangga, karena melibatkan wisatawan asing asal Singapura.
Dalam pengungkapan awal, dua pihak telah teridentifikasi, yakni oknum petugas imigrasi berinisial JS dan seorang calo berinisial AS.
JS telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana. Sementara AS diamankan dan tengah menjalani proses hukum serta koordinasi dengan pihak kepolisian.
Secara hukum, tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin pegawai, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Oknum dapat dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika ditemukan unsur pemerasan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang warga negara Myanmar berinisial NAY yang tidak memiliki tiket kembali.
Dalam proses tersebut, diduga muncul pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Negosiasi pun terjadi hingga mengarah pada transaksi uang di luar prosedur resmi.
Peristiwa ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh di pintu masuk internasional Batam. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK