Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya menghadapi dinamika global yang kian kompleks.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mitigasi terhadap perkembangan global.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Aturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Airlangga menjelaskan, ketentuan teknis pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Kebijakan untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah menegaskan sejumlah sektor tetap harus bekerja seperti biasa dari kantor maupun lapangan.
Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
“Sektor-sektor tersebut tetap berjalan normal karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah telah mematangkan skema fleksibilitas kerja usai Lebaran 2026 sebagai bagian dari strategi efisiensi energi.
Kebijakan WFH dinilai mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dari sisi mobilitas masyarakat. Pemerintah memperkirakan efisiensi konsumsi BBM mencapai sekitar 20 persen per hari kerja. (*)
Laporan : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK