Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu desakan agar para pelaku diadili melalui peradilan umum. Desakan ini muncul setelah terungkap dugaan keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam peristiwa tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya mengungkap empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Pakar hukum pidana, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC), Selasa (31/3).
Ia menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberi perintah.
“Dugaan pembunuhan berencana ini bukan hanya pendapat saya, melainkan juga pandangan sejumlah pakar hukum pidana,” tegasnya.
Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang TNI, guna memastikan tidak ada imunitas dalam proses hukum.
Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai relasi sipil dan militer perlu terus diawasi. Ia menyoroti adanya gejala menguatnya peran militer di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi.
Menurut Ubedilah, Andrie Yunus bersama KontraS merupakan bagian dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu hak asasi manusia serta reformasi sektor keamanan. Ia juga menyinggung bahwa penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast yang membahas isu remiliterisasi.
“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, tanpa membedakan latar belakang pelaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Luka Parah di Mata, Terlambat Diidentifikasi
Dampak serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut sangat serius. Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu terancam mengalami cacat permanen akibat luka parah pada bagian mata.
Kondisi terkini Andrie disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Senin (31/3).
Menurut Dimas, terdapat keterlambatan dalam proses identifikasi oleh tim medis yang berdampak pada kondisi mata korban.
“Perkembangan dari rumah sakit, pada bagian mata Andrie terdapat rembesan air keras yang sebelumnya terlambat diidentifikasi oleh tim dokter. Dampaknya bisa sangat fatal, bahkan berpotensi menyebabkan cacat permanen sehingga korban tidak dapat melihat secara utuh,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut merupakan dampak serius dari serangan yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga membawa pesan ancaman yang lebih luas.
Menurut dia, serangan tersebut mencerminkan upaya untuk melemahkan generasi muda, khususnya mereka yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia.
“Andrie saat ini berusia 27 tahun dan akan berusia 28 tahun pada 16 Juni mendatang. Ini tindakan biadab dan tidak bisa dibenarkan, menyerang anak muda yang merupakan aset bangsa,” tegas Dimas. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK