Buka konten ini

PERKARA penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam awak kapal tanker MT Sea Dragon memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
Langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan memori banding telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Batam, dengan tetap berpedoman pada tuntutan awal terhadap seluruh terdakwa.
“Memori banding telah dikirim melalui Pengadilan Negeri. Jaksa penuntut umum tetap berpedoman pada tuntutan dalam memori banding untuk keenam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan,” ujarnya, Selasa (31/3).
Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik, tidak hanya karena jumlah barang bukti yang hampir mencapai dua ton, tetapi juga karena adanya disparitas hukuman yang cukup mencolok di antara para terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.
Sementara itu, terdakwa lainnya asal Thailand, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara, dan juru mudi Leo Chandra Samosir dihukum 15 tahun penjara.
Adapun vonis paling ringan dijatuhkan kepada anak buah kapal Fandi Ramadhan, yang hanya dihukum lima tahun penjara. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menjelaskan tuntutan berat tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan peran dan kapasitas terdakwa.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional pada 11 Maret 2026, ia mengungkapkan bahwa Fandi bukan sosok awam dalam dunia pelayaran, melainkan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati di Aceh yang memahami prosedur administratif untuk bekerja sebagai pelaut.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa memahami persyaratan administrasi untuk bekerja di kapal,” kata Wiradarma.
Jaksa juga menyoroti rangkaian perjalanan Fandi sebelum kapal berlayar. Ia disebut berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain, sempat menginap sekitar 10 hari di hotel, dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai menunjukkan adanya kebebasan bergerak sebelum keberangkatan kapal.
Selain itu, status administratif Fandi juga dinilai bermasalah. Meski memiliki buku pelaut, dokumen tersebut tidak dilengkapi cap dari otoritas syahbandar.
“Artinya, bekerja di kapal itu tidak melalui prosedur yang sah,” ujarnya.
Fakta lain yang menjadi pertimbangan jaksa adalah adanya aliran dana sebesar Rp8,24 juta yang diterima Fandi pada 14 Mei 2025. Uang tersebut diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan.
Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat per bulan, ditambah janji bonus satu bulan gaji jika berhasil membawa “barang” ke tujuan.
Menurut jaksa, skema pembayaran tersebut mengindikasikan para awak kapal memahami risiko pekerjaan yang dijalani. Wiradarma juga menegaskan bahwa dalih paksaan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Ketidakmampuan menolak perintah tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP,” tegasnya.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 5 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, yang dinilai lebih ringan dibanding konstruksi dakwaan jaksa.
Dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan lanjutan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO