Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023–2024. Fuad disebut berpotensi menyusul pihak lain sebagai tersangka, menunggu kecukupan alat bukti.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham, sebagai tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Pada klaster sebelumnya, KPK juga telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan Fuad Hasan sebagai tersangka tinggal menunggu kelengkapan alat bukti.
“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Kami akan memenuhi kecukupan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah cukup, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (31/3).
Asep menjelaskan, Fuad diduga terlibat dalam klaster berbeda sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pihak lain. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta mendalami keterkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara, Maktour Travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Keuntungan tersebut diduga berasal dari aliran dana yang diberikan oleh Ismail Adham kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD30.000, serta pemberian lain masing-masing USD5.000 dan SAR16.000 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar USD406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Aliran dana tersebut membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
KPK menegaskan, dugaan adanya aliran dana atau kickback tersebut membantah klaim Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya menyatakan tidak menerima aliran dana dalam kasus penentuan kuota haji khusus.
“Sudah jelas terdapat pemberian sejumlah uang. Ini yang ingin kami tekankan, bahwa ada kickback yang diterima,” kata Asep.
KPK menilai aliran dana tersebut tidak semata-mata masuk kategori suap, tapi sebagai tindakan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK