Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 558,7 gram, Selasa (31/3). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.
Total sabu yang diamankan sebenarnya mencapai 663,39 gram. Namun, sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan narkotika jenis lain, yakni pil happy five sebanyak 15 butir dan ganja kering seberat 14,43 gram.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 17 tersangka pria dalam 14 laporan polisi (LP) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Pengungkapan kasus tersebar di Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026 di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan barang bukti sabu mencapai 612,46 gram.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan, setelah adanya penetapan status barang sitaan dari instansi terkait.
“Untuk sabu dimusnahkan sebanyak 558,7 gram, sedangkan sisanya sekitar 43 gram digunakan untuk uji laboratorium,” jelasnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, lanjutnya, diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 2.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dengan sinergi yang kuat, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY