Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus judi daring dengan barang bukti uang mencapai Rp55 miliar. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa Kejaksaan Agung.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebagai tahap lanjutan proses hukum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan P21, kami akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti berupa uang sebesar Rp55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pada payment gateway agar aliran dana judi daring dapat ditekan. Sistem pembayaran digital dinilai harus mampu mendeteksi serta menghentikan transaksi mencurigakan sejak awal.
Pandangan tersebut sejalan dengan pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Menurutnya, penyedia jasa pembayaran wajib memiliki teknologi yang mampu mengidentifikasi transaksi ilegal, termasuk melalui penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dan Regulatory Technology (Regtech).
“Transaksi yang terindikasi judi online harus dapat diputus. Penyedia sistem pembayaran harus memiliki teknologi untuk membendung aliran dana ke rekening penampung,” ujarnya.
Meski demikian, Nailul menekankan bahwa kemajuan teknologi digital tidak sepatutnya disalahkan. Ia menilai, transaksi digital justru lebih banyak memberikan manfaat bagi aktivitas ekonomi legal, seperti perdagangan elektronik dan layanan keuangan.
“Transaksi yang positif jauh lebih banyak. Jadi, jangan salahkan teknologi yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai judi daring berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menyebut pelaku umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah yang rentan terhadap tekanan ekonomi.
Menurut Achmad, praktik judi daring dapat memicu persoalan keuangan rumah tangga, menurunkan produktivitas tenaga kerja, hingga meningkatkan risiko kredit macet di sektor perbankan. Karena itu, selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan komprehensif.
“Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati segelintir pihak, yakni para bandar yang belum tersentuh aparat. Sementara dampak negatifnya ditanggung masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penanganan harus mencakup peningkatan literasi keuangan, pelacakan platform ilegal, serta penyediaan alternatif ekonomi melalui program usaha kecil dan penciptaan lapangan kerja produktif. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK