Buka konten ini

Dosen dan Sekretaris Departemen Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
SETIAP kali Timur Tengah membara, harga minyak dunia ikut bergejolak. Bagi Indonesia, dampaknya langsung terasa di kantong rakyat dan beban fiskal negara. Sebab, sejak 2004, Indonesia menjadi net importir minyak bumi. Ironisnya, ini bukan kali pertama. Selama Indonesia tidak berubah, hal seperti itu tidak akan menjadi kali terakhir.
Lebih dari 20 tahun, setiap hari Indonesia membeli minyak dari luar negeri untuk memenuhi konsumsi energi domestik. Ketika harga minyak dunia naik, subsidi energi membengkak. Ketika pasokan terganggu, stabilitas ekonomi ikut terancam.
Potensi
Ironisnya, kondisi itu terjadi pada negara yang justru memiliki salah satu potensi energi surya terbesar di dunia. Terletak tepat di garis khatulistiwa, Indonesia menerima sinar matahari hampir sepanjang tahun di sebagian besar wilayahnya. Berbagai studi memperkirakan, potensi energi surya nasional mencapai 7.000 gigawatt (GW), lebih dari 50 kali kapasitas pembangkit listrik nasional saat ini. Dengan kata lain, Indonesia memiliki sumber energi paling melimpah di dunia, tetapi masih membayar mahal energi minyak dari negeri lain.
Selama bertahun-tahun, percepatan transisi energi kerap tertunda oleh argumen yang sama, yakni biaya teknologi terlalu mahal dan belum efisien secara ekonomi. Argumen tersebut kini makin kehilangan relevansinya. Harga panel surya dalam dua dekade terakhir telah turun drastis. Demikian pula teknologi baterai penyimpanan energi.
Di sektor transportasi, kendaraan listrik roda dua dan roda empat juga makin kompetitif. Infrastruktur pengisian kendaraan listrik pun terus berkembang dan merata di berbagai kota. Artinya, hambatan utama transisi energi kini bukan lagi teknologi maupun pembiayaan. Yang lebih menentukan adalah keberpihakan kebijakan dan konsistensi arah pembangunan energi nasional.
Indonesia sebenarnya sudah dua kali mencoba mendorong percepatan transisi energi dan kendaraan listrik. Pertama melalui Perpres No 55 Tahun 2019 yang menjadi tonggak awal pengembangan kendaraan listrik nasional. Namun, tanpa dukungan insentif yang konkret, perpres itu bagaikan berjalan tanpa tenaga.
Momentum baru muncul ketika pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang disertai insentif lebih nyata. Di antaranya, subsidi pembelian motor listrik dan berbagai keringanan pajak. Respons pasar langsung terlihat. Penjualan motor listrik meningkat dan puluhan merek baru masuk ke pasar domestik.
Pengalaman tersebut menunjukkan pelajaran penting. Ketika kebijakan memberikan insentif yang jelas dan konsisten, pasar akan merespons dengan cepat. Hal serupa terjadi di banyak negara yang berhasil mempercepat transisi energi. Misalnya, Tiongkok dan Norwegia yang konsisten memberikan dukungan fiskal dan regulasi bagi pengembangan kendaraan listrik dan energi terbarukan.
Karena itu, komitmen insentif tersebut jangan tiba-tiba dicabut di tengah jalan. Perubahan insentif yang tiba-tiba atau ketidakjelasan arah kebijakan justru menciptakan ketidakpastian bagi industri dan investor.
Transisi Energi
Dalam konteks inilah rencana pembangunan 100 GW energi surya yang menjadi bagian dari agenda pemerintah saat ini memiliki arti strategis. Jika dijalankan secara serius, program tersebut berpotensi mengubah wajah sistem kelistrikan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada minyak impor. Transisi energi bukan sekadar mengganti jenis pembangkit listrik, melainkan strategi jangka panjang untuk mengalihkan konsumsi energi transportasi dari minyak menuju listrik yang dihasilkan dari sumber energi domestik.
Untuk itu, diperlukan setidaknya tiga langkah strategis. Pertama, menjadikan program 100 GW sebagai tulang punggung ekosistem kendaraan listrik nasional. Sebagian kapasitas pembangkit surya perlu diarahkan untuk mendukung jaringan pengisian kendaraan listrik secara luas, termasuk melalui pemanfaatan atap bangunan dan fasilitas publik. Dengan demikian, listrik bersih tersedia secara mudah dan murah bagi pengguna kendaraan listrik.
Kedua, memperluas skema insentif dengan fokus pada segmen yang memberikan dampak ekonomi terbesar. Motor listrik bukan sekadar pilihan gaya hidup, tetapi alat kerja bagi jutaan pengemudi ojek, kurir, dan pelaku UMKM. Subsidi dan kemudahan pembiayaan untuk motor listrik di segmen ini akan menciptakan dampak ganda, yaitu mengurangi impor BBM sekaligus meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kecil.
Ketiga, membangun kepastian kebijakan jangka panjang. Investor industri panel surya, baterai, maupun kendaraan listrik membutuhkan sinyal yang jelas bahwa arah transisi energi Indonesia akan terus berjalan lintas periode pemerintahan. Tanpa kepastian tersebut, investasi besar tidak akan terjadi. Peta jalan energi bersih perlu dituangkan dalam regulasi yang kuat dengan target yang terukur dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Setiap gejolak geopolitik selalu mengingatkan betapa rapuhnya sistem energi yang terlalu bergantung pada sumber daya dari luar negeri. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan energi matahari. Program 100 GW surya menunjukkan bahwa potensi itu sudah disadari. Tantangannya sekarang adalah memastikan energi itu tidak berhenti sebagai tambahan listrik semata, tetapi benar-benar menggantikan minyak melalui elektrifikasi transportasi. (*)