Buka konten ini

DUGAAN pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi terhadap warga negara asing asal Singapura mencuat dan menjadi sorotan, bahkan hingga ke negara tetangga.
Pemerintah Kota Batam pun angkat bicara. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga peringatan agar ulah segelintir oknum tidak merusak citra pariwisata daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengaku telah menerima informasi terkait kasus yang disebut terjadi pada 13 Maret 2026 itu dari berbagai pemberitaan dan media sosial.
Meski belum berdampak langsung pada pembatalan kunjungan wisatawan, ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Kita harus menjaga kewibawaan, keamanan, dan ketertiban. Karena wisatawan adalah tamu kita,” ujar Ardi kepada Batam Pos, Senin (30/3), usai apel gabungan di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Ia menegaskan, sektor pariwisata merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Batam dan masuk dalam 15 prioritas visi-misi pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Menurut dia, pariwisata berkaitan erat dengan investasi, kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), hingga pergerakan ekonomi lokal.
Karena itu, setiap lini pelayanan, termasuk di pintu masuk negara, wajib berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tidak boleh ada penyimpangan, terlebih yang bersentuhan langsung dengan wisatawan asing.
“Semua petugas bekerja berdasarkan aturan. Termasuk perlakuan terhadap wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia, itu sudah ada ketentuannya,” tegasnya.
Ardi menambahkan, pihak imigrasi telah bergerak cepat melakukan klarifikasi dan penelusuran internal. Indikasi keterlibatan oknum juga disebut mulai ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kita serahkan kepada aturan yang berlaku. Ini oknum, bukan sistem atau regulasi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui potensi dampak negatif tetap ada. Kasus ini dikhawatirkan memicu persepsi buruk di luar negeri, bahkan berpotensi menimbulkan “travel warning” tidak resmi bagi calon wisatawan.
“Kalau sudah muncul rasa takut atau enggan datang, itu yang kita khawatirkan. Jangan sampai seperti masa pandemi, ketika kunjungan turun drastis,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada laporan pembatalan kunjungan dari agen perjalanan. Ardi memastikan komunikasi dengan pelaku industri pariwisata terus dilakukan.
“Belum ada pembatalan dari travel agent sampai sekarang,” katanya.
Ia menegaskan, Batam masih menjadi destinasi unggulan dengan beragam daya tarik, mulai dari wisata belanja, kuliner, sport tourism, religi, hingga wisata minat khusus.
“Batam hidup dari kunjungan. Wisatawan datang, berbelanja, dan menggerakkan ekonomi. Itu yang harus kita jaga,” ujarnya.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, Pemko Batam berharap penanganan yang cepat dan transparan dapat meredam dampak yang lebih luas.
“Yang paling penting bagaimana penanganannya. Kita jaga bersama agar Batam tetap aman, nyaman, dan dipercaya,” tutupnya.
Wagub Kepri: Pungli Oknum Imigrasi Jangan Terulang
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan dugaan pungutan liar oleh oknum petugas Imigrasi Batam tidak boleh terulang. Menurut dia, tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan wisatawan dan merusak citra daerah.
Nyanyang mengatakan, petugas imigrasi seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan yang datang ke Kepri, bukan justru melakukan pelanggaran.
“Ke depan kita harapkan seluruh jajaran dapat menjaga kepercayaan wisatawan yang datang,” ujarnya di Tanjungpinang, Senin (30/3).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri untuk membahas persoalan tersebut.
Selain itu, seluruh kantor imigrasi di Kepri diminta membenahi pelayanan, khususnya terhadap wisatawan asing.
“Kalau pelayanan baik, dampaknya juga positif. Wisatawan akan percaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri telah menonaktifkan seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS yang diduga terlibat pungli terhadap turis asal Singapura.
Petugas tersebut kini menjalani pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, membenarkan langkah tersebut.
“Iya, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sambil menunggu hasil pemeriksaan internal,” ujarnya.
Diduga Berulang dan Belum Tuntas Ditangani
Dugaan pungutan liar oleh oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center dinilai bukan kasus yang berdiri sendiri.
Keluhan wisatawan yang berulang, baik melalui ulasan di platform digital maupun laporan pelaku industri pariwisata, mengindikasikan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi sistemik.
Di tengah sorotan publik, langkah investigasi internal Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Penelusuran yang sejauh ini berfokus pada peristiwa 13 dan 14 Maret disebut belum mengungkap kemungkinan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
Kasubdit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, mengatakan proses investigasi masih berjalan.
“Masih ada sejumlah pihak, termasuk eksternal, yang dimintai keterangan. Kami harapkan dalam waktu dekat dapat tuntas dan hasilnya dilaporkan ke kementerian untuk menentukan langkah lanjutan,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini berada dalam koridor penegakan disiplin dan kode etik, sehingga membutuhkan kehati-hatian serta pembuktian yang komprehensif.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan.
Menurut dia, sejumlah langkah telah diterapkan, terutama dalam pengawasan area pemeriksaan.
“Kami sudah berkoordinasi sejak 26 Maret 2026 terkait pembatasan akses bagi pemegang pas pengunjung. Sejak itu, kami pastikan tidak ada lagi pemeriksaan atau cap paspor di luar konter resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, ruang pemeriksaan hanya digunakan untuk kondisi khusus, seperti dugaan penggunaan paspor atau visa palsu, yang ditindaklanjuti melalui prosedur interogasi.
Meski demikian, berbagai kalangan menilai langkah tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran publik.
Desakan agar investigasi diperluas terus menguat, seiring harapan adanya pembenahan menyeluruh guna memulihkan kepercayaan, terutama di pintu masuk internasional strategis seperti Batam Center.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam akhirnya terkuak. Kasus yang melibatkan oknum internal petugas Imigrasi dan calo ini, tak hanya mencoreng layanan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Dua orang telah teridentifikasi, yakni oknum internal Imigrasi Batam berinisial JS, dan seorang calo berinisial AS. JS telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana.
Sementara AS, diamankan dan tengah menjalani proses hukum serta koordinasi dengan kepolisian.
Secara hukum, tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin pegawai, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana. Oknum tersebut dapat dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti ada unsur pemerasan, kasus ini dapat berkembang ke tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang warga negara Myanmar berinisial NAY yang tidak memiliki tiket kembali.
Dalam proses itu, diduga muncul pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Negosiasi pun terjadi antara korban dan calo, hingga mengarah pada transaksi uang di luar prosedur resmi.
Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Washington Napitupulu, mengatakan, pemeriksaan awal menemukan adanya komunikasi yang mengarah pada praktik pungli.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat komunikasi terkait transaksi yang terindikasi pungli. Saat ini masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Awalnya, wisatawan dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura per orang. Namun, jumlah tersebut berubah setelah negosiasi.
“Dari pengakuan calo, akhirnya dibayar 250 dolar untuk tiga orang,” jelasnya.
Dari total tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke oknum petugas, sedangkan sisanya diambil oleh calo.
Penyelidikan masih terus berjalan. Data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026 ditelusuri, sementara rekaman CCTV di area pelabuhan telah diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya juga memproses pengembalian uang kepada korban.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum dan calo. Saat ini kami proses pengembaliannya,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak diperbolehkan membawa paspor wisatawan ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi khusus. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – AZIS MAULANA – MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK