Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aplikasi TikTok telah berkomitmen menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Besok (hari ini, red) mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” ujar Meutya, Minggu (29/3).
Di sisi lain, platform gim Roblox menyiapkan pendekatan berbeda dengan membatasi akses pengguna di bawah 13 tahun hanya dalam mode offline.
“Di bawah usia tertentu, akses online akan dimatikan. Ini juga bentuk penyesuaian yang kami apresiasi,” kata Meutya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai kategori usia sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi.
Selain TikTok dan Roblox, pemerintah juga telah meminta sejumlah platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi mereka.
Meutya menegaskan, tidak ada kompromi bagi platform yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut. “Setiap entitas bisnis wajib patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.
Respons positif datang dari kalangan psikolog. Psikolog anak RS Awal Bros Batam, Maryana, menilai kebijakan ini sebagai langkah maju, meski tetap membutuhkan peran aktif orang tua di rumah.
Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari kecemasan hingga gangguan emosional pada anak. Ia mengungkapkan, tren kecemasan pada anak di Batam bahkan sudah muncul pada usia yang semakin muda.
“Anak-anak terpapar banyak informasi yang belum sesuai usia. Kalau berlebihan, mereka bisa mengalami kecemasan bahkan depresi,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Maryana menekankan, regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan keluarga. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai, tidak memberikan perangkat pribadi pada anak usia dini, serta mendorong aktivitas di luar layar.
Dengan kombinasi kebijakan pemerintah dan pengawasan orang tua, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan menekan dampak negatif penggunaan teknologi sejak usia dini. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK