Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional terus meningkat hingga akhir Maret 2026. Namun, sektor legislatif masih menjadi titik lemah karena mencatat kepatuhan paling rendah dibandingkan sektor lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025.
“Kami mencatat sampai dengan 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025,” ujar Budi, Minggu (29/3).
Meski capaian nasional tergolong tinggi, KPK menyoroti rendahnya kepatuhan di lingkungan DPR dan DPRD yang baru mencapai 55,14 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan sektor lainnya.
“Khusus sektor legislatif, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih perlu didorong karena baru mencapai 55,14 persen,” tegasnya.
Menurut Budi, posisi strategis DPR dan DPRD dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi seharusnya diiringi dengan keteladanan dalam transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pelaporan harta kekayaan.
“Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh serta cerminan komitmen etis penyelenggara negara.
“Pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Budi.
Dalam perbandingan sektor, tingkat kepatuhan tertinggi dicatat oleh lembaga yudikatif yang mencapai 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
“Kami mengapresiasi sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen, serta sektor eksekutif dan BUMN/BUMD yang juga menunjukkan capaian tinggi,” tambahnya.
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD juga diminta aktif memantau kepatuhan di instansi masing-masing.
“Peran pimpinan sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan membangun budaya integritas di lingkungan kerja,” jelas Budi.
Pelaporan LHKPN dilakukan melalui mekanisme self assessment, sehingga menuntut kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib lapor. KPK juga membuka akses kepada publik untuk melihat laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk transparansi.
“Masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK