Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pelaku ekonomi kreatif kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Pemerintah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di atas Rp100 juta melalui skema berbasis kekayaan intelektual (KI), seperti merek, hak cipta, dan paten.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas kendala klasik pelaku usaha kreatif yang selama ini kesulitan mengakses kredit karena minim agunan fisik. Padahal, banyak dari mereka memiliki karya bernilai ekonomi tinggi yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai aset pembiayaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan skema ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pelaku kreatif. Kekayaan intelektual yang telah terdaftar dan memiliki nilai komersial dapat dijadikan jaminan tambahan untuk mengakses kredit hingga Rp500 juta.
“Skema ini diharapkan mampu membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini terkendala agunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual nasional. Dengan pembiayaan yang lebih mudah, pelaku usaha didorong tidak hanya menciptakan karya, tetapi juga mengelolanya secara profesional dan berkelanjutan.
Hermansyah menegaskan, aset seperti merek dagang, hak cipta, dan paten yang telah terdaftar serta dimanfaatkan secara komersial berpeluang besar dinilai layak oleh perbankan. Hal ini sekaligus mendorong pelaku usaha lebih sadar pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya legalitas yang jelas dan nilai ekonomi yang terukur melalui proses penilaian oleh lembaga bersertifikat.
Dalam implementasinya, pengajuan KUR berbasis KI dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan kredit, validasi kekayaan intelektual, proses valuasi, hingga analisis oleh perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pelaku ekonomi kreatif naik kelas, memperluas usaha, serta meningkatkan daya saing. Selain itu, skema ini juga diyakini dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“KI tidak hanya dilindungi, tetapi juga harus bisa dimanfaatkan secara ekonomi untuk mendukung pertumbuhan usaha,” kata Hermansyah.
Dengan skema ini, pelaku usaha kreatif kini memiliki alternatif pembiayaan yang lebih inklusif. Tidak lagi bergantung pada aset fisik, tetapi juga dapat mengandalkan ide, kreativitas, dan inovasi sebagai kekuatan utama dalam mengembangkan bisnis. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI