Buka konten ini

Mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada
SETIAP kali pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, reaksi publik sering hampir sama: ragu dulu, percaya kemudian. Pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) hingga 16 tahun pun tidak luput dari respons semacam itu. Di berbagai percakapan, baik di media sosial maupun dalam obrolan sehari-hari, selalu ada yang mengatakan kebijakan tersebut penuh celah.
’’Dari dulu juga ada batasan usia, tapi anak-anak tetap saja bisa membuat akun,’’ kata mereka.
Pertanyaan itu terdengar masuk akal. Jika aturan usia sudah ada, tetapi tidak pernah benar-benar efektif, apa yang membuat kebijakan kali ini berbeda?
Keraguan semacam itu bukan sekadar sinisme. Ia mencerminkan pengalaman publik yang melihat lemahnya regulasi digital dalam praktik. Namun, jika melihat lebih jauh, pembatasan usia media sosial kali ini sebenarnya menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola ruang digital. Perbedaannya terletak pada mekanismenya, bukan sekadar niatnya.
Verifikasi
Selama ini, hampir semua platform besar seperti Instagram hingga TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun dalam kebijakan layanan mereka. Namun, aturan tersebut bersifat self-declaration: pengguna cukup menuliskan tanggal lahir saat membuat akun. Tanpa verifikasi serius, aturan itu bisa dengan mudah dimanipulasi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) soal pembatasan medsos yang mulai diberlakukan penuh pada Maret 2026 tersebut, pemerintah memindahkan tanggung jawab dari pengguna ke platform. Perusahaan teknologi kini diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat, termasuk kemungkinan integrasi dengan data kependudukan nasional. Itulah perbedaannya dengan kebijakan pembatasan sebelum-sebelumnya.
Di sinilah perdebatan baru muncul. Jika pengguna harus mengunggah identitas seperti KTP untuk memverifikasi usia, bagaimana keamanan data tersebut dijamin? Kekhawatiran itu bukan paranoia. Indonesia sudah beberapa kali mengalami kebocoran data berskala besar. Mulai data BPJS, data pemilih, hingga data paspor.
Mewajibkan verifikasi identitas berarti memindahkan data sensitif jutaan warga ke sistem digital yang sebagian besar dimiliki perusahaan teknologi global. Tanpa standar enkripsi yang transparan dan audit independen, jaminan keamanan terasa tipis. UU Perlindungan Data Pribadi memang telah memberikan dasar hukum. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa dilema itu bukan hal baru. Australia pada November 2024 menjadi negara pertama yang mengesahkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Sekaligus menempatkan tanggung jawab utama pada perusahaan teknologi dengan ancaman denda hingga AUD 50 juta bagi platform yang melanggar.
Di Eropa, Uni Eropa melalui GDPR menekankan prinsip parental consent. Sementara Spanyol mengembangkan verifikasi berbasis identitas digital nasional yang memungkinkan konfirmasi usia tanpa membuka seluruh data pribadi ke platform, model yang sering dipandang sebagai jalan tengah antara perlindungan anak dan privasi. Prancis menyusul pada Januari 2026 dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun melalui Loi visant à lutter contre les dérives des réseaux sociaux.
Amerika Serikat memberikan pelajaran berbeda. Melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) sejak 1998, platform dilarang mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Namun, tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, aturan tersebut sulit ditegakkan. Hal itu terbukti dari kasus FTC melawan TikTok pada 2021 atas pelanggaran COPPA yang berujung denda USD 92 juta. Regulasi tanpa pengawasan tegas mudah berubah menjadi sekadar teks hukum.
Tata Kelola
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan usia media sosial bukan sekadar soal melarang anak menggunakan platform, melainkan tentang merancang tata kelola digital secara menyeluruh. Tantangan Indonesia bahkan jauh lebih besar. Dengan lebih dari sepertiga penduduknya berusia di bawah 18 tahun dan penetrasi internet generasi Z yang melampaui 87 persen (APJII, 2024), skala persoalan yang dihadapi melampaui banyak negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut dapat dipahami sebagai respons negara terhadap dampak sosial attention economy, algoritma yang dirancang agar orang terus menggulir layar. Bagi anak-anak, paparan semacam itu berkaitan dengan meningkatnya kecemasan, tekanan sosial, hingga perundungan daring. Ini adalah eksternalitas industri teknologi: biaya sosial yang tidak ditanggung platform, tetapi oleh masyarakat.
Coba bayangkan, seorang anak duduk sendiri di kamar, menatap layar hingga larut malam, tanpa orang tua tahu ia sedang apa dan dengan siapa. Bukan karena orang tuanya tidak peduli! Tetapi karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa ruang itu sudah lama berjalan tanpa pagar.
Kebijakan tersebut tentu bukan solusi instan. Pengalaman Australia menunjukkan sebagian anak menyiasati pembatasan dengan VPN atau memalsukan identitas. Di Indonesia, potensi manipulasi dalam proses verifikasi juga tidak bisa diabaikan.
Pada akhirnya, pembatasan usia media sosial bukan sekadar soal melarang anak membuat akun. Tapi juga menjadi ujian bagi negara dalam mengelola ruang digital yang semakin kompleks. Seberapa siap negara melindungi anak tanpa sekaligus mempertaruhkan keamanan data warganya sendiri? (*)