Buka konten ini

TOKYO (BP) – Pemerintah Jepang resmi memperketat aturan naturalisasi. Mulai 1 April, syarat masa tinggal minimum bagi warga asing yang ingin menjadi warga negara Jepang diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Kementerian Kehakiman Jepang juga memperketat proses verifikasi. Pemeriksaan pembayaran pajak kini diperpanjang hingga lima tahun, sementara iuran asuransi sosial menjadi dua tahun, dari sebelumnya masing-masing hanya satu tahun. Kebijakan ini berlaku pula bagi pemohon yang sudah mengajukan aplikasi.
Langkah ini merupakan arahan langsung Perdana Menteri Sanae Takaichi yang menilai aturan lama terlalu longgar. Ia meminta Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi untuk memperketat proses pemberian kewarganegaraan.
Dalam aturan sebelumnya, Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang mensyaratkan masa tinggal minimal lima tahun berturut-turut, berkelakuan baik, serta memiliki kemampuan ekonomi yang memadai—baik dari pemohon maupun keluarga.
Selain itu, pemerintah juga menilai kesesuaian dengan kehidupan masyarakat Jepang. Salah satu indikatornya adalah kemampuan berbahasa Jepang dalam aktivitas sehari-hari.
Perpanjangan masa tinggal menjadi 10 tahun disebut sebagai upaya memastikan pemohon benar-benar mampu beradaptasi dan menyatu dengan masyarakat Jepang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket besar reformasi terkait penduduk asing yang telah dirumuskan pemerintah sejak Januari lalu.
Aturan serupa sebenarnya telah berlaku untuk pengajuan status penduduk tetap (permanent resident), yang juga mensyaratkan masa tinggal minimal 10 tahun serta kepatuhan terhadap kewajiban publik seperti pajak dan asuransi nasional. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO