Buka konten ini

Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO; Dosen Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga
PUBLIK Indonesia dihadapkan pada fenomena yang berulang, yaitu munculnya produk fashion global dengan motif yang secara visual menyerupai batik, tetapi tanpa atribusi, tanpa pengakuan asal muasal budaya, dan mungkin tanpa keterlibatan komunitas pembatik. Di satu sisi, hal itu dapat dibaca sebagai bukti bahwa batik telah menjadi bagian dari lanskap estetika global. Namun, di sisi lain, fenomena tersebut menyingkap persoalan yang lebih mendasar bahwa ada ketimpangan dalam tata kelola budaya di era globalisasi.
Sejak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO pada 2009 melalui Konvensi 2003, batik memperoleh pengakuan internasional atas praktik baik pada proses pembelajaran batik sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia.
Namun, pengakuan itu bersifat simbolis dan normatif. Pengakuan tersebut menegaskan nilai historis, filosofis, dan sosial batik, tetapi tidak secara otomatis menghadirkan perlindungan hukum terhadap pemanfaatannya oleh pihak lain. Di sinilah letak paradoksnya: batik semakin diakui secara global, tetapi semakin terbuka pula ruang bagi eksploitasi tanpa kontrol.
Pelanggaran
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah penggunaan motif yang menyerupai batik oleh brand (merek) internasional tanpa atribusi merupakan pelanggaran hukum? Sering terjadi kemarahan pada publik karena menganggap ada pihak lain yang ’’mencuri’’. Dalam kerangka hukum internasional saat ini, praktik tersebut tidak dapat secara langsung dikategorikan pelanggaran. Ekspresi budaya tradisional seperti batik bersifat komunal, diwariskan lintas generasi, dan tidak memiliki hak eksklusif global.
Namun, ketiadaan pelanggaran hukum bukan berarti ketiadaan masalah. Praktik tersebut lebih tepat dipahami sebagai misappropriation of traditional cultural expressions atau pemanfaatan budaya tanpa pengakuan dan tanpa distribusi manfaat yang adil. Itu mencerminkan ketimpangan struktural dalam ekonomi budaya global. Kondisi tersebut diprediksi semakin rumit dengan semakin maraknya penggunaan teknologi digital dan penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Kelemahan itu juga tampak dalam instrumen internasional yang sayangnya tidak banyak dipahami. Konvensi UNESCO 2003 menekankan pelestarian, bukan perlindungan ekonomi.
Konvensi 2005 mendorong keadilan, tetapi tanpa mekanisme sanksi. Upaya di badan multilateral lain seperti di WIPO (World Intellectual Property Organization) tentang ekspresi budaya tradisional belum menghasilkan instrumen yang mengikat. WIPO adalah organisasi internasional di bawah sistem United Nations yang berfokus pada pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat global.
Dalam konteks nasional, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar normatif melalui Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Namun, keduanya belum dilengkapi instrumen operasional yang memadai, khususnya untuk mengatur pemanfaatan oleh pihak asing dan dalam konteks lintas yurisdiksi.
Persoalan itu juga tidak berhenti pada batik. Pola yang sama sangat mungkin terjadi pada bentuk ekspresi budaya lain seperti gamelan dan tari tradisi. Komposisi musik gamelan dapat direplikasi dalam produksi musik global tanpa pengakuan terhadap asal-usulnya, sementara estetika gerak tari tradisional dapat diadaptasi menjadi konten komersial tanpa keterlibatan komunitas penyangganya.
Risiko tersebut bahkan semakin kompleks dalam era AI. Sistem AI generatif saat ini dilatih menggunakan data dalam skala besar yang bersumber dari internet, termasuk citra, suara, dan pola gerak budaya.
Dalam situasi tanpa tata kelola yang jelas, motif batik, komposisi gamelan, maupun koreografi tari tradisional dapat menjadi bagian dari data latih AI dan direproduksi dalam bentuk baru tanpa atribusi maupun pembagian manfaat.
Perlindungan
Situasi ini menuntut respons kebijakan yang lebih sistematis. Pendekatan reaktif atau simbolis tidak lagi memadai. Yang diperlukan adalah penguatan tata kelola perlindungan budaya dalam kerangka hukum, ekonomi, dan teknologi.
Pertama, penguatan rezim hak kekayaan intelektual (HKI) yang lebih adaptif terhadap karakter ekspresi budaya tradisional. Ini tidak berarti memaksakan skema HKI konvensional yang berbasis individual, tetapi mengembangkan mekanisme perlindungan kolektif, termasuk pengakuan negara sebagai pemegang mandat, sistem lisensi budaya, serta kewajiban atribusi dalam pemanfaatan komersial. Integrasi konsep seperti Traditional Cultural Expressions dalam kebijakan nasional perlu dipercepat agar Indonesia memiliki posisi yang lebih kuat dalam forum global.
Kedua, negara perlu menyediakan fasilitas khusus bagi seni dan seniman tradisi. Selama ini, komunitas budaya sering berada pada posisi paling lemah dalam rantai nilai. Dukungan dapat berupa akses pembiayaan, perlindungan hukum, pendampingan dalam kontrak komersial, hingga platform distribusi yang adil.
Ketiga, momentum untuk menyusun dan mengesahkan kembali peraturan turunan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terutama dalam bentuk peraturan pemerintah tentang perlindungan kebudayaan.
Regulasi itu harus mengisi kekosongan operasional yang selama ini ada: mekanisme izin pemanfaatan oleh pihak asing, kewajiban atribusi, skema pembagian manfaat, serta pengaturan pemanfaatan dalam konteks digital dan AI.
UNESCO telah menegaskan pentingnya memastikan bahwa perkembangan AI tetap menghormati hak asasi manusia, keadilan, serta keberagaman budaya melalui Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence yang diadopsi negara-negara anggota pada 2021 serta pernyataan bersama pada 2025. (*)