Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus akurat, lengkap, dan tepat waktu. Batas akhir penyerahannya ditetapkan pada 31 Maret 2026, yang artinya tinggal beberapa hari lagi.
Imbauan ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengharuskan penyelenggara negara melaporkan LHKPN serta bersedia dilakukan pemeriksaan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah maupun nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lain yang diatur dalam Pasal 4A,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/3).
Hingga 11 Maret 2026, Budi melaporkan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan mereka.
“Kami berharap angka kepatuhan meningkat sebelum tenggat waktu, karena LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” kata Budi.
KPK akan memeriksa setiap laporan secara administratif. LHKPN yang lengkap akan dipublikasikan, sedangkan laporan yang belum lengkap harus diperbaiki dan dikirim ulang paling lambat 14 hari kalender setelah diberitahukan.
Seluruh PN/WL dapat menye rahkan LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2026. Masyarakat pun dapat mengakses laporan yang telah lengkap maupun yang telah diperbaiki setelah publikasi.
“Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN mencerminkan tanggung jawab pribadi penyelenggara negara serta komitmen kelembagaan untuk menegakkan integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tutup Budi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO